Beranda Headline Akademisi Hukum UBP Ungkap Potensi Pelanggaran SK Kepengurusan KONI

Akademisi Hukum UBP Ungkap Potensi Pelanggaran SK Kepengurusan KONI

TVBERITA.CO.ID – Munculnya sederet nama pejabat struktural dan pejabat publik yang masih bertahan di dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada saat pelantikan, Jumat (7/8) kemarin, menambah keyakinan banyak pihak adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KONI Karawang terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Muhammad Gary Gagarin SH., MH., mengatakan jika merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2005 pasal 40, menyatakan dengan jelas Pengurus KONI baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota harus bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, lanjut Gary, aturan tersebut dipertegas pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang di dalamnya menyatakan bahwasannya pengaturan larangan rangkap jabatan pengurus KONI dengan jabatan struktural dan atau jabatan publik dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di dalam kepengurusan, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dan untuk menjaga kemandirian dan netralitas serta menjamin keprofesionalan dalam pengelolaan keolahragaan.

Lebih lanjut diungkapkannya, hal tersebut diperkuat juga dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2016 yang menyoroti masalah rangkap jabatan yang ada di tubuh KONI. Ditambah lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengurus KONI tidak dapat rangkap jabatan.

“Jadi jelas sekali ya, ada beberapa regulasi yang sangat jelas dan tegas, yang menyatakan struktur kepengurusan KONI itu tidak boleh adanya rangkap jabatan, harus murni, dan fokus kepada kegiatan masing-masing untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Gary menjelaskan.

Tegas ia pun menjawab tidak, ketika disoal TV Berita apakah hal ini berarti kemudian SK Kepengurusan KONI Karawang ini batal demi hukum.

Akademisi yang duduk menjabat sebagai Kaprodi Fakultas Hukum di Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini menjelaskan jika SK yang sudah dikeluarkan masih dapat dilaksanakan tetapi terdapat cacat hukum.

Di mana artinya, Kata Gary, harus ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap yang mengeluarkan SK.

“Ini namanya upaya administratif, harus ada yang mengajukan terkait substansi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kemudian upaya ini tidak digubris, bisa diajukan gugatan ke PTUN terkait dengan SK tersebut karena adanya beberapa pihak yang tidak diperbolehkan berada di dalam struktur kepengurusan,” ulasnya lugas.

“Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, SK ini tidak bisa dinyatakan batal demi hukum, karena SK ini dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun kemudian isinya ada yang bertentangan, SK tetap dapat dijalankan dengan catatan adanya cacat hukum dalam pengisian jabatan struktur kepengurusan KONI,” jelas Gary menandaskan.

Terlebih lagi jika merujuk kepada PP diatas di pasal 56 terkait larangan rangkap jabatan dan pasal 122 ayat (1) tentang pengenaan sanksi administrasi dan ayat (2) tentang bentuk sanksi administrasi yang bisa diberikan apabila dalam strukur kepengurusan KONI itu terdapat adanya rangkap jabatan.

Gary menyebutkan, adapun beberapa jenis sanksi tersebut diantaranya, sanksi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan atau kegiatan olahraga yang bersangkutan tidak diakui.

“Artinya dengan adanya temuan ini, terbuka kemungkinan agar KONI Karawang ini bisa disanksi jika terbukti masih tetap mempertahankan struktur kepengurusan seperti yang ada sekarang ini,” tegasnya.

Menurut Gary, sangat miris sekali jika KONI Karawang tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

Dan di dalam Undang-undang dibuka dengan jelas bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan untuk kegiatan-kegiatan KONI, dan tidak menutup kemungkinan masyarakat manapun bisa membuat pengaduan kepada KONI Pusat di Kementerian dan melaporkan kejadian ini, Agar KONI Karawang dapat memperbaiki.

“Jika tetap tidak diperbaiki kami berharap KONI Pusat dapat memberikan sanksi kepada KONI Karawang untuk taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya dengan tegas. (nna/fzy)