Beranda Karawang Akademisi Unsika Sebut PSBB Karawang Seperti Simulasi Lalu Lintas

Akademisi Unsika Sebut PSBB Karawang Seperti Simulasi Lalu Lintas

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Akademisi Fakultas Pascasarjana Ilmu Hukum Unsika, Khoerudin Yahya menilai kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh Pemkab sangat buruk.

“Kenapa? Karena tidak sesuai dengan Juknis dari pemberlakuan PSBB di daerah,” katanya.

Di mana jelas bahwa tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Realitasnya, kata Khoerudin mengulas, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang ini justru dinilai seperti simulasi lalu lintas.

Dan terlihat jelas di Kabupaten Karawang aktivitas di tengah pandemi ini masih normal seperti biasanya.

“Contohnya seperti beberapa perusahaan masih aktif, perlu diketahui beberapa perusahaan yang boleh beroperasi di tengah pandemi ini ialah Perusahaan komersial dan swasta, meliputi toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan. Masa ibadah saja harus di rumah, tapi beberapa warung dan kios masih boleh buka? Kan lucu,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Khoerudin menambahkan, masih banyak perusahaan yang tidak memproduksi kebutuhan barang dan pangan yang masih beroperasi di tengah pandemi ini.

“Dan yang lucunya, PSBB ini hanya berlaku di jalan Tuparev saja, itupun hanya diberlakukan penutupan jalan saja, tidak dengan penutupan beberapa kios. Perlu kita ketahui, kios-kios yang boleh beroperasi hanya yang menyediakan bahan dan barang pangan. Tapi ini kios yang menjual selain kebutuhan barang dan pangan masih beroprasi. Artinya sia-sia PSBB yang dilakukan oleh pemerintah ini jika hanya menutup jalan, maksud dari PSBB seharusnya untuk mencegah aktivitas ataupun kerumunan orang di tengah pandemi ini. Kalau seperti ini sama saja seperti bukan PSBB,” tandas Khoerudin lagi.

Terakhir dikatakannya, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang ini harus menekan masyarakatnya untuk bersabar dan melawan Covid-19 ini selama masa inkubasi, dan memberikan sanksi yang tegas. Meski tetap pemerintahan juga harus menyediakan pangan yang cukup untuk warganya.

“Dengan APBD Karawang saya rasa cukup untuk mengatasi pandemi ini. Perlu diingat, pandemi ini sangat serius, bukan mainan apalagi sekadar simulasi lalu lintas,” ucapnya.

“Kemudian Pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Pertanyaannya, apakah akan efektif hukum ini diberlakukan di Karawang dengan penangan dan teknis PSBB yang diberlakukan seperti ini?” pungkasnya. (nna/fzy)