Beranda Hukum Alami Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Koperasi Fatmawati Ngadu ke Polisi

Alami Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Koperasi Fatmawati Ngadu ke Polisi

Dugaan pencemaran nama baik
Ketua Koperasi Konsumen Fatmawati Merah Putih Sekunder, Gustiani Winarsih.

KARAWANG – Ketua Koperasi Konsumen Fatmawati Merah Putih Sekunder, Gustiani Winarsih berencana mengadu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Hal itu menyusul adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait penggelapan dan penipuan.

Tudingan yang dinarasikan oleh kliennya berinisial A, sarat muatan fitnah dan menyebabkan nama baiknya tercemar. Pasalnya, tudingan tersebut dimuat di media massa tanpa memenuhi unsur cover both side.

“Kalau saya melakukan penggelapan dan penipuan yang telah muncul di media massa itu tidak benar, harusnya konfirmasi dulu kebenarannya ke saya,” ungkap Gustiani, Jumat (20/1).

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Serial Killer Supranatural!

Gustiani lalu menyampaikan kronologi persoalan yang menyebabkan dirinya dituding melakukan penggelapan dana oleh A.

Mulanya, ia bersama A menjalin kesepakatan kerjasama salahsatu project, kemudian project tersebut ada pencairan.

“Setelah pencairan saya tidak menekan dari komitmen awal, yah sudahlah nggak apa-apa semua selesai projectnya,” tuturnya.

Selesai project, Gustiani membuka usaha lain yaitu koperasi.

“Nah ketika saya pembukaan koperasi yang beralamat di Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung dia menyumbang uang senilai 20 juta,” katanya.

Kemudian, A tanpa sengaja mengirim transfer ke rekeningnya sebanyak dua kali. Sehingga uang yang masuk senilai Rp 40 juta.

Baca juga: Sempat Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Diringkus Polisi

“Ketika saya periksa dia transfer 2 kali, terus saya kasih tahu ke dia, ‘Pak ini transfernya 2 kali,’ lalu dia bilang nggak apa-apa nanti diambilnya ketika dia butuh,” katanya.

Lalu ketika A menagih uangnya dikembalikan, Gustiani mengakui jika uang tersebut sudah ia pakai dan berjanji mengembalikannya pada bulan April 2023.

Namun di hari yang sama A menagih, malam harinya muncul pemberitaan yang menyebut dia melakukan penggelapan.

“Pagi-pagi dia WhatsApp, lalu malemnya turun berita itu,” sesalnya.

Atas hal itu, ia mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap A terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun yang bersangkutan tak merespons.

“Jadi terpaksa saya akan melaporkan ke aparat penegak hukum karena nama baik saya sudah tercemar, tentunya akan didampingi kuasa hukum,” timpalnya. (*)