PURWAKARTA – Aleks Safri Winando, kuasa Hukum Joko Susilo, korban dugaan penipuan mahar IPDN menantang Wakil Ketua DPRD Purwakarta untuk merealisasikan ancaman somasi.
Pasalnya sejak kasus ini mencuat, pihak Neng Supartini disebut akan melayangkan somasi karena dianggap merugikan nama baiknya.
“Sampai sekarang kami belum menerima somasi yang seperti dikatakan Neng Supartini melalui kuasa hukumnya,” jelas Alek Safri pada tvberita.co.id, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: Soal Mahar IPDN, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Janji Segera Layangkan Somasi: Harga Diri Dong
“Kami rasa cuma gertak saja, kalau mau melayangkan somasi kok lama sekali,” cetusnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Dia harapkan kasus ini bisa dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaporan ini masih terus berjalan di Mapolres Karawang, dan kalau Neng Supartini tetap akan melayangkan somasi, kami tunggu,” pungkasnya.
Sementara Neng Supartini saat dihubungi terkait ada menerima sejumlah uang seperti keterangan AZ kepada Joko Susilo belum memberikan keterangan.
Bahkan kuasa hukumnya hingga kini belum menjawab kepastian akan melayangkan somasi kepada pelapor dan kuasa hukum pelapor. (*)