TVBERITA.CO.ID – Seorang pria berusia 22 tahun bernama Moch Ihsan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu kandung sendiri, MS (46), di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Pelaku sudah ditahan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Lara SDN Palumbonsari IV Karawang, Banjir Prestasi tapi Ruang Kelas Amat Terbatas
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.”
Motif Penganiayaan
Kepolisian juga mengungkap alasan pelaku tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Menurut penyelidikan, penganiayaan terjadi setelah permintaan pelaku untuk meminjam motor ke tetangga ditolak oleh korban.
“Pelaku memukul korban karena korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta agar meminjam motor kepada tetangga,” ujar Kompol Binsar, salah satu perwira penyidik.
Binsar menambahkan bahwa pelaku ingin menggunakan motor tersebut untuk bermain ke luar rumah. Namun sang ibu menolak, karena merasa tidak enak meminjam motor ke tetangga terlalu sering, dan menyarankan agar pelaku menggunakan sepeda yang tersedia di rumah.
Tak terima dengan penolakan tersebut, pelaku menjadi emosi. Ia kemudian melempar bangku, mengambil sandal, dan memukuli kepala ibunya berkali-kali hingga korban tersungkur.
Baca juga: Oknum Mahasiswa Garut Ditangkap Polisi, Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Medsos
“Setelah itu, pelaku memukul kepala korban lebih dari lima kali menggunakan sandal yang digenggam dengan tangan kanan. Lalu pelaku juga menarik kerudung korban,” terang Binsar.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan berjalan keluar dari pekarangan rumah menuju rumah tetangga.
Tindakan Hukum Tegas
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan darah langsung antara pelaku (anak) dan korban (ibu kandung). Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk KDRT demi perlindungan korban, khususnya perempuan dan orang tua. (*)









