Beranda Bekasi Apartemen Metro Galaxy Mangkrak, PT ADS Kehilangan Kepercayaan Konsumen

Apartemen Metro Galaxy Mangkrak, PT ADS Kehilangan Kepercayaan Konsumen

TVBERITA.CO.ID – Developer Apartemen Metro Galaxy Park Bekasi, PT ADS (Anugrah Duta Sejati) saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 119/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.

Putusan yang diucapkan pada tanggal 17 Juni 2020 itu berbunyi: (i) Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU, (ii) Menyatakan PT Anugrah Duta Sejati selaku Termohon PKPU dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 44 hari sejak tanggal putusan dijatuhkan, (iii) Menunjuk dan mengangkat Makmur, SH, MH selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT Anugrah Duta Sejati, (iv) Menunjuk dan mengangkat Irfan Indrabayu, SH, MH, Budhi Prasetyo, SH, MH dan Putri Kurniati, SH, MH selaku Pengurus proses PKPU.

Kuasa Hukum pemohon PKPU, Dwi Laksono Setyowibowo, SH, MH, dari Kantor Hukum JW & Partners, mengatakan, tidak hanya dua orang konsumen selaku Pemohon I dan Pemohon II, mayoritas konsumen yang telah membeli unit Metro Galaxy Park Apartemen, baik yang telah membayar lunas melalui cash maupun KPA hingga saat ini tak kunjung mendapatkan unitnya tanpa ada kejelasan dari pihak Developer, yang seharusnya serah terima unit dilakukan sejak 2019 silam

“Hal ini membuat resah para konsumen, terlebih pembangunan Apartemen pun berhenti dan tidak terlihat aktifitasnya; di lain sisi acapkali proyek Apartemen mangkrak semakin marak dalam beberapa tahun belakangan ini sehingga hal ini menimbulkan konflik antara konsumen dengan pihak Developer,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi Tvberita, Sabtu (27/6/20).

Konsumen Metro Galaxy Park Apartemen menuntut pada Developer untuk segera menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan hak mereka secepatnya, atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan para konsumen.

“Konsumen sudah telanjur kecewa karena PT Anugrah Duta Sejati tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan serah terima unit kepada para pembelinya,” jelas Dwi.

Hingga bergulirlah proses PKPU ini di mana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Tim Pengurus sebagai pihak yang mengurus harta Debitor (PT ADS) secara bersama-sama. Selanjutnya Pengurus telah menetapkan jadwal agenda Rapat Kreditor dan agenda terkait proses PKPU yaitu (i) Rapat Kreditor Pertama tanggal 2 Juli 2020 di PN Niaga pada PN Jakpus, (ii) Batas Akhir Pengajuan Tagihan tanggal 8 Juli 2020 di Kantor Tim Pengurus, (iii) Rapat Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak tanggal 20 Juli 2020 di PN Niaga pada PN Jakpus, (iv) Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 23 Juli 2020 di PN Niaga pada PN Jakpus, (v) Voting Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 27 Juli 2020 di PN Niaga pada PN Jakpus, dan (v) Rapat Pemusyawaratan Hakim tanggal 30 Juli 2020 di PN Niaga Pada PN Jakpus.

Salah satu Tim Pengurus PKPU, Budhi Prasetyo, S.H., M.H., meminta kepada Kreditur PT ADS baik pembeli unit, maupun Bank dan lain-lain yang memiliki piutang ke PT ADS agar mendaftarkan tagihannya ke kantor Tim Pengurus di Gedung Gondangdia Lama, Lantai 4, Menteng, Jakarta Pusat agar memiliki hak-hak hukum dalam proses PKPU PT ADS.

“Dengan mendaftarkan tagihan, tentunya mereka akan memiliki hak suara yang akan menentukan arah proses PKPU, apakah Kreditor akan menerima Perdamaian ataukah menolak Perdamaian yang memiliki konsekuensi hukum Pailit,” bebernya.

Di sisi lain Tim Pengurus juga berharap kepada Debitor PT ADS agar dapat membuat Proposal Perdamaian yang dapat memuaskan seluruh kreditornya, sehingga ada kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban kepada seluruh kreditor termasuk penyerahan unit kepada seluruh pembeli unit.

“Dengan didaftarkannya tagihan para kreditor PT ADS, diharapkan akan terjadi solusi dan kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban PT ADS selaku debitor kepada seluruh kreditornya. sehingga terjadi penyelesaian yang kongkrit dan menyeluruh bagi kedua belah pihak dan kepercayaan konsumen terhadap pengembang properti dan apartemen khususnya PT ADS dapat pulih kembali,” ucap Budhi. (ais/fzy)