Beranda News Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah di Subang, Sofyan Djalil: Jangan Dijual

Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah di Subang, Sofyan Djalil: Jangan Dijual

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Sofyan Djalil membagikan 2.180 sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Landreform kepada warga Subang, Selasa (14/01/2020) di Halaman Kecamatan Pusakanagara, Subang.

“Untuk tahun 2019 Kabupaten Subang mendapatkan jatah sertifikat untuk 2.180 bidang tanah dan berupa sawah produktif. Tahun 2020 ini pemerintah pusat akan menambah 60 ribu bidang dan 20 ribu bidang lagi dari kabupaten, jadi untuk tahun depan akan terselesaikan 80 ribu bidang,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa pemberian sertifikat tanah tersebut
merupakan bagian dari program pemerintah yang ditargetkan selesai pada tahun 2025. Hal itu bertujuan sebagai modal hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

“Saya titip sertifikat tanah ini, jangan dijual. Tapi kalau dijadikan agunan untuk modal demi kesejahteraan keluarga, silakan saja. Itu pun, harus pintar-pintar menghitung, artinya jika pinjam harus disesuaikan dengan kebutuhan,” harapnya.

Senada dengan Menteri ATR, Bupati Subang, H. Ruhimat, S.Pd, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat penerima sertifikat agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin. Bupati juga berharap warga dapat memanfaatkannya untuk kepentingan roda perekonomian keluarga.

“Kami bersyukur karena dengan adanya program percepatan sertifikat ini sangat membantu masyarakat dan bisa dijadikan permodalan untuk kesejahteraan keluarga,” ujar Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati juga mengajak kepada masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal guna melaksanakan pembangunan disegala bidang. Sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Subang yang Jaya, Istimewa, dan Sejahtera.

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR didampingi Bupati Subang beserta tamu undangan meninjau Stand produk UMKM Subang.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Staf ahli Gubernur Jabar, Forkopimda Kabupaten Subang, Camat, Kepala Desa serta warga penerima sertifikat. (hms/kie)