Beranda Headline Bantah PHK Sepihak, PT HRI Minta Giri Tarik Ucapannya

Bantah PHK Sepihak, PT HRI Minta Giri Tarik Ucapannya

Jajaran manajemen PT HRI saat membantah pernyataan Giri ihwal PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, Kamis (17/2).

KARAWANG – PT HRI (Hasil Raya Industries) membantah pernyataan dari Giri Pamungkas yang menyebut perusahaan lakukan PHK sepihak terhadap Giri.

Sebaliknya, manajemen PT HRI meminta Giri agar menarik ucapannya tersebut.

General Manager PT HRI, Robertus Alfonso mengklaim, tak ada pelanggaran kasus terkait mantan karyawannya itu. “Tidak ada pelanggaran kasus kecelakaan yang menimpa Giri,” klaimnya, Kamis (17/2).

Ia katakan, PHK (Pemutusan hubungan kerja) sepihak yang dinyatakan oleh Giri Pamungkas tidaklah benar. Pasalnya, kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bersangkutan sudah berakhir.

Baca juga: Kehilangan 4 Jari Tangan karena Kecelakaan Kerja, Buruh Karawang Ini Malah Dipecat Perusahaan

Menurutnya, periode kontrak pertama Giri mulai 8 Januari 2020 hingga 7 Juli 2020 dan perpanjangan kedua 8 Juli 2020 hingga 7 Januari 2021.

Robertus juga menerangkan kronologis kecelakaan kerja yang dialami Giri terjadi pada 18 Agustus 2020. Saat itu mesin Sipa 3 dalam kondisi mati dan Giri mengambil produk yang ada pada mold mesin tanpa mematikan mesin. “Saat mengambil produk tersebut tiba-tiba mesin beroperasi sehingga mold mesin beroperasi dan menjepit jari tangan kanan saudara Giri,” urainya.

Ia juga menyoal pernyataan Giri yang mengatakan bahwa perusahaan memaksanya untuk menandatangani surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja.

“Faktanya pihak perusahaan hanya menyampaikan pemberitahuan berakhirnya PKWT sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan membantu dan memfasilitasi dari proses kecelakaan kerja, pengobatan hingga pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Giri.

CEO PT HRI, Sugih Sutanto mengatakan, perusahaan bersedia untuk mempekerjakan kembali Giri, hanya saja ia meminta Giri agar menarik ucapannya. Sebab, hal itu menurutnya berdampak negatif pada image perusahaan.

Baca juga: Soal Buruh Dipecat Usai 4 Jarinya Putus, Ini Janji PT HRI di Depan Bupati Karawang

“Giri harus kita pekerjakan kembali, ini komitmen dari perusahaan. Tapi sebelumnya, segala tindakan dia yang tidak benar, itu harus diluruskan dulu,” ucap Sugih.

Berita sebelumnya, nasib malang menimpa Giri Pamungkas (27), mantan karyawan PT HRI. Pasalnya, karena kecelakaan kerja, dia harus kehilangan empat jarinya sekaligus diputus kerja secara sepihak.

Giri menceritakan, kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2020. Akibatnya, ia harus rela kehilangan 4 jari tangan kanannya.

Ia pun meminta keadilan ke pihak perusahaan yang beralamat di Desa Walahar, Kecamatan Klari Kawasan ABC ini. Namun ironis, jawaban yang diterimanya adalah pemutusan kerja secara sepihak.

“Saya alami kecelakaan kerja, pada 18 Agustus 2020, sampai hilang 4 jari tangan kanan saya, lalu diputus kerja secara dipaksa, dan diiming-imingi mau dipekerjakan kembali,” kata Giri saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/2/2022).

Oleh dokter, Giri divonis cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarganya.

“Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” bebernya.

Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” ungkapnya. (kii)