Beranda Headline Bapenda Karawang Gandeng UBP Sosialisasikan Pajak Daerah ke Mahasiswa

Bapenda Karawang Gandeng UBP Sosialisasikan Pajak Daerah ke Mahasiswa

Bapenda Karawang
Suasana sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Bapenda Karawang bersama Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, diikuti ratusan mahasiswa. (Foto: Istimewa) 

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar Sosialisasi Pajak Daerah di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan ratusan mahasiswa yang tampak antusias mengikuti pemaparan tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Bapenda Karawang
Para narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN, dan Bank BJB saat menyampaikan materi di Aula Rektorat UBP Karawang. (Foto: Istimewa)

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan tertulisnya menyampaikan pentingnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 di Paripurna, Diterima!!

“Kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang memahami serta berperan aktif membangun Karawang melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak, melainkan menggantikan sistem bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku sebelumnya.

Dari pendapatan Opsen PKB, minimal 10% dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, sedangkan PBJT atas tenaga listrik merupakan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang alokasinya juga 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum.

“Jadi, kebijakan Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB, BBNKB, maupun tagihan listrik,” tambah Sahali.

Baca juga: Bareng Pegadaian, Bulog Salurkan 1.200 Paket Pangan Murah untuk Warga Karawang

Selain itu, Bapenda juga memperkenalkan inovasi layanan digital seperti Aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB dan Aplikasi CekPBB untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., serta menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang. (*)