Beranda Headline Bapenda Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

Bapenda Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Karawang) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda serta diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Selain itu, Pemkab Karawang juga tetap melanjutkan stimulus pajak PBB-P2 yang sudah berjalan sejak 2023, yakni pembebasan pajak untuk petani dengan luas lahan sawah di bawah tiga hektare yang berlaku tanpa batas waktu.

Baca juga: Seriusnya Bupati Aep Majukan UMKM Karawang, Dulu Bantuan Cuma Rp 2 M, Kini Dinaikkan Jadi Rp 20 M

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8).

Kebijakan penghapusan denda mencakup seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga Juni 2025, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk sektor PBB-P2, diberikan potongan sesuai tahun pajak:

  • Tahun 1993–2012: diskon 50 persen + bebas denda
  • Tahun 2013–2023: diskon 20 persen + bebas denda
  • Tahun 2024: diskon 10 persen + bebas denda

Menurut Sahali, kebijakan ini diharapkan membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan secara online selain melalui kantor pelayanan pajak.

Baca juga: Pemkab Purwakarta Gandeng PTDI-STTD Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat

Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,” tegas Kepala Bapenda Karawang itu. (*)