Beranda Headline Bencana Banjir Karawang Lantaran Pemerintah Mengabaikan Kajian Lingkungan

Bencana Banjir Karawang Lantaran Pemerintah Mengabaikan Kajian Lingkungan

Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+) menilai proses pembangunan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan adalah penyebab utama bencana banjir di Karawang.

Pemerintah, menurut Forkadas, mengabaikan aturan dari kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen lingkungan lainnya.

“Pengamanan daerah lindung hidrologi sudah tidak diperhitungkan oleh pemerintah dan masyarakat umumnya pengusaha. Ini menjadi penyebab utama bagaimana bencana terus mengancam masyarakat sendiri,” ungkap Sekretaris ForkadasC+, Yuda Febrian kepada media.

sampai sekarang Kabupaten Karawang belum memiliki KLHS yang idealnya menjadi pijakan pembuatan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, dalam KLHS, daerah lindung hidrologi bisa diamankan.

“Lalu selain itu bagaimana dengan proses pembuatan dokumen lingkungan. Hitung-hitungan itu harusnya sudah bisa terukur dengan baik, lalu bagaimaba pengawasan dokumen lingkungan, apakah sudah dijalankan,” katanya.

Kemudian Yuda juga menanggapi, perlindungan daerah lindung hidrologi terkadang sangat lemah dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak undang-undang hingga penegak aturan daerah atau bahkan lahan-lahan yang disewakan oleh Badan Usaha Milik Negara kepada masyarakat dan pengusaha.

“Misalnya banyak juga pembangunan di sepadan sungai, lahan-lahan disewakan bukan untuk fungsinya. Tak hanya itu hutan produksi dijadikan tambak-tambak dan pembangunan lainnya yang bukan juga fungsinya,” katanya.

Yuda menilai harus ada perubahan yang cukup besar pembangunan yang mendukung daya dukung lingkungan.

“Pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, justru akan menyebabkan kerugian yang sangat besar untuk pemerintah dan warganya,” pungkasnya. (fzy)