Beranda Headline Beredar Edaran Pembatalan PSBB, Intel Kodim: Hoaks

Beredar Edaran Pembatalan PSBB, Intel Kodim: Hoaks

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Dengan tegas Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo melalui Pasi Intel Kodim 0604, Kapten Inf. Suyono menyatakan, surat edaran Karawang gagal melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah hoaks alias tidak benar.

Surat edaran tersebut menyatakan Karawang gagal PSBB, surat edaran melalui media sosial ini tertulis ditujukan untuk Dandim 0604 Karawang dengan perihal rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19.

“Dandim jadi berang setelah ada info PSBB dibatalkan, sebab Kodim 0604 mendukung pemerintah. Kita belum tahu sumber surat edaran Hoaks ini,” kata Suyono kepada awak media yang menemuinya di Makodim 0604 Karawang, Jumat (1/5) kemarin. (nna/fzy)

Berikut surat edaran yang dianggap hoaks oleh Kodim 0604 Karawang:
KARAWANG GAGAL PSBB

Kepada Yth. Dandim 0604/Krw
Ijin melaporkan ;
*Bidang : Sosb ud.*
*Perihal : Rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19.*

*I. Fakta – fakta.*

A. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 pukul 09.55 WIB bertempat di Apel Makodim 0604/Krw Jalan Raya Siliwangi No.1 Karawang telah dilaksanakan Rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19.

B. Rapat dipimpin oleh Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana dan dihadiri oleh sekitar ± 30 Orang diantaranya sbb :
1. Dandim 0604/Krw Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo
2. Kabag Ren Polres Karawang AKBP H. Samsudin , SIK MH
3. Sekda Pemda Karawang Drs Acep Jamhuri
4. Asda III Pemda Karawang Drs.Samsuri
5. Ka Disperindag Kab.Krw  H. Ahmad Suroto
6. Ketua Divisi Pelayanan Informasi dan Komunikas dr. Fitra Hergyana
7. Para pelaku usaha pusat perbelanjaan
8. Pelaku usaha Toko Swalayan
9. Distributor / Agen Sub Agen
10. Mantri Pasar (MP) Pengelola Pasar Rakyat.

C. Dalam sambutannya Ka Dissperindag Kab. Karawang Drs. H. Suroto mengatakan sbb :
a. Pada kesempatan ini juga kita akan disampaikan pada dunia usaha untuk kegiatan usaha lainnya Seperti restoran dan Cafe buka dari pukul 12.00 WIB s.d 21.00 WIB dan tidak makan ditempat.
b  Untuk jam operasional Pasar Swalayan dan Toko mulai besok buka dari pukul 07.00 s/d 17.00 WIB  semua itu demi terciptanya rasa disiplin Masyarakat dalam mematuhi peredaran Virus Corona.
c. Apabila para Pengusaha Toko atapun pasar swalayan tidak mematuhi peraturan tersebut kita akan memberikan teguran berupa sangsi 1 , 2 dan teguran keras berupa penutupan toko selamanya.

D. Sambutan Bupati Kab. Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan sbb :
a. Semua orang bisa tertular Virus Covid-19, hari ini harus kita sadari bersama tentang Kedisiplinan Masyarakat kurang peduli.
b. Maka dengan itu kita akan memberlakukan operasional toko dan pasar Swalayan mulai besok hari Kamis sampai 14 hari kedepan  mulai dari 07.00 s/d 17.00 WIB dan besok kita akan memberikan surat edaran terkait jam operasional pasar dan toko tersebut kepada para pengusaha.
c. Kita tidak akan menerapkan PSBB dikarenakan memerlukan perhitungan matang yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kalau masyarakat Karawang patuh dan taat akan aturan mengapa kita melakukan PSBB , dan kita mulai besok juga akan memperketat pintu masuk perbatasan Kab. Karawang dan Bekasi apabila bukan warga masyarakat Karawang tidak boleh semuanya ke kota Karawang semua ini demi terputus rantai peredaran Virus Corona.

D. Sambutan Sekda Pemda Karawang Drs. Acep Jamhuri mengatakan sbb :
a. Bahwasanya disiplin kita terhadap penyebaran Virus Corona diakui masih kurang dan saat ini di Kab. Karawang tercatat 91 Orang positif Corona , hal ini menunjukkan belum disiplin kita semua.
b   hari ini kita akan membuat surat edaran terkait disiplin terkait jam operasional buka toko dan pasar Swalayan yang dimulai dari jam 07.00 sampai dengan 17.00 WIB.
c. Adanya kebijakan jam operasional buka pasar dan swalayan itu demi memutus mata rantai peredaran Virus Corona di Wilayah Karawang.
E. Pukul 11.55 WIB giat Rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19 selesai dalam keadaan aman kondusif.

F. Documentasi giat terlampir.

*II. Pendapat Pelapor.*
1.  Adanya giat Rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19 yang dilakukan di Kantor Makodim 0604/Krw bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha Toko Swalayan , Perkulakan , Supermarket dan Distributor / agen Sembako untuk dapatnya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona.
2. Unit Inteldim 0604/Krw telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar giat Rapat peran serta pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan Covid -19 dapat berjalan dengan aman kondusif.
*Otentifikasi.*