Beranda News Bocoran Kejaksaan, Dua Desa dan Satu UPT Disdikpora Tersangkut Kasus

Bocoran Kejaksaan, Dua Desa dan Satu UPT Disdikpora Tersangkut Kasus

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pidsus sedang menyelidiki tiga kasus di Karawang. Dua kasus adalah penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Desa Sirnabaya Telukjambe Timur, dan Desa Lemahdulur Tempuran. Satu kasus di lingkungan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) Kabupaten Karawang.
Deny Marincka Pratama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang yang dipindahtugaskan ke Kejaksaan Negeri Garut, mengatakan, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang punya tiga pekerjaan rumah. “Tiga kasus itu seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Dua kasus di Desa Sirnabaya dan Lemahdulur, menurut Deny, tidak melulu soal penyelewengan dana desa. “Untuk desa, yang dilaporkan itu empat sumber keuangan, yaitu Dana Desa, Anggaran Dana Desa, Dana Bagi Hasil, dan Pendapatan Asli Desa. Kita audit semua pengelolaan keuangan desa. Jadi tidak melulu kasus pengelolaan dana desa,” kata Deny memberi isyarat.
Menurutnya, modus pada dua kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang. “Dan ini dilakukan secara sengaja. Ilustrasinya, ada uang 500 juta, 400 juta digunakan, yang 100 dipakai untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Sementara itu, khusus kasus yang menjerat salah satu UPT Disdikpora Kabupaten Karawang, pihak kejaksaan negeri masih merahasiakan perkembangan kasus ini.
“Ada SOP, kami sementara rahasiakan dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.
Rohayatie, di akhir wawancara, berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru Prasetyo Budi Utoyo agar secepatnya menuntaskan pekerjaan rumah ini. (fzy)