Beranda Karawang BPN Sambut Baik Program Pembangunan Pasar Sumur Gede

BPN Sambut Baik Program Pembangunan Pasar Sumur Gede

TVBERITA.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang menyambut baik program pembangunan pasar tradisional Sumur Gede Cilamaya, yang tidak lama lagi akan segera dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang.

Dikatakan Kepala BPN Karawang, Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., kepada TV Berita yang menemuinya, Selasa (7/7) bahwasannya melayani pembuatan akta sertifikat lahan milik Pemerintah baik daerah maupun pusat merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi BPN. Di samping tentunya adalah melayani masyarakat.

“Sebenarnya suatu hal yang sangat kita nanti-nantikan selama ini, karena di BPN ini ada program seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang targetnya adalah puluhan ribu dimana kita melayani masyarakat agar bisa mudah mendapatkan sertifikat dan cepat selesai. Apalagi aset pemerintah daerah dan tanah-tanah negara, tentu sangat kami sambut baik,” ungkapnya penuh antusias.

Seperti di tahun 2020 ini, tambahnya, target objek PTSL ada di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang, yaitu Lemah Abang, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan. Dan pembangunan pasar tradisional Sumur Gede Cilamaya ini berada di wilayah Cilamaya Kulon.

Sehingga ia pun berharap, tidak hanya pasar tradisional Sumur Gede saja, akan tetapi seluruh aset-aset daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang berada di tiga kecamatan itu dapat segera memiliki sertifikat.

“Termasuk pasar tradisional Sumur Gede ini bisa kita prioritaskan untuk segera bersertifikat,” kata Fitri mengungkapkan.

Lebih lanjut Fitri menuturkan, pihaknya sudah sejak tahun lalu bekeja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang dan beberapa dinas terkait lainnya untuk segera mencatatkan asetnya ke BPN untuk dibuatkan sertifikatnya.

Karena menurutnya, membuat sertifikat untuk aset-aset milik daerah itu sangat mudah sekali. Cukup dengan surat pernyataan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang , bahwa tanah ini adalah tanah aset milik pemerintah daerah.

“Ya, harus ada juga peran aktif dari dinas-dinas yang ada di Kabupten Karawang untuk berkoordinasi dengan kami, agar segera kami bisa memprioritaskan,” jelasnya.

“Saat ini memang banyak surat yang sudah masuk, hanya memang ada beberapa persyaratan yang masih perlu diverifikasi dan dilengkapi di lapangan, seperti lahan pasar tradisional Sumur Gede, besok kita akan lakukan verifikasi ke lapangan agar secepatnya kita bisa buatkan sertifikat lahannya,” tandasnya lagi. (nna/fzy)