Beranda News Galian Tanah Tak Berizin di Purwakarta Masih Marak

Galian Tanah Tak Berizin di Purwakarta Masih Marak

TVBERITA.CO.ID – Dugaan tebang pilih penutupan galian tanah merah yang beroperasi di Purwakarta bukan hanya isapan jempol belaka.

Terbukti galian tanah tak berijin masih beroperasi diwilayah Purwakarta, walaupun sempat dilakukan penertiban oleh pihak terkait namun masih beroperasi.

Seperti galian tanah merah yang diduga tak berijin yang berada di wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta, lokasi galian diwilayah masih beroperasi untuk memenuhi kebutuhan proyek jalan tol Japek.

Puluhan bahkan ratusan armada pengangkut tanah merah hilir mudik menggali dan mensortir tanah ke lokasi pembangunan jalan tol Japek, alhasil jalan berdebu dan kondisi jalan yang amburadul pun tak terhindarkan.

“Ini tanah milik pak,” jelas Majid dan Yanto yang mengaku pengelola galian tanah merah di wilayah Desa Ciwareng, Kamis (17/9).

“Ya untuk jalan tol Japek, dan sudah berjalan sekitar sebulan,” ujar mereka dilokasi galian, tampak terlihat dua alat berat yang sedang memuat tanah dan truk tronton yang sedang mengantre.

“Pemiliknya orang Bandung, dan perusahaan yang membeli tanah di lokasi ini perusahaan NSI,” paparnya.

“Izin lingkungan warga sudah, bahkan kami sudah mengurus ijin ke Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, tapi memang belum keluar izinnya,” jelasnya.

“Bahkan dari Dinas Pertanian Purwakarta pun telah melihat lokasi ini, kan setelah digali lokasi ini akan dijadikan lahan pertanian,” tegasnya.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Deden Guntari saat dihubungi mengatakan Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan ijin apapun terkait galian tanah merah.

“Tidak bisa kami memberikan izin, rekomendasi sajapun tidak ada,” jelas Kadis Lingkungan Hidup Deden Guntari.

“Kalau mau izin kan harus ada kajian yang jelas, jadi tidak benar kami keluarkan izin,” tegasnya.

“Silakan saja mengajukan izin ke Lingkungan Hidup, tapi kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun,” pungkasnya.

Disinyalir masih ada beberapa lokasi galian tanah merah yang tidak berizin masih beroperasi di wilayah Purwakarta dan belum ditertibkan. (Trg/fzy)