PURWAKARTA-Memasuki awal bulan suci Ramadhan 1446/Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, merubah jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerja Pemkab Purwakarta.
Perubahan jam kerja tersebut disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, melalui surat edaran (SE) dengan nomor: 100.3.4/42-Org/2025, bersamaan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar, dan jam nya sudah disesuaikan,”jelas Bupati Kabupaten Purwakarta Saepul Bahri Binzein Sabtu (1/3).
Diberlakukannya jam kerja baru dengan penyesuaian waktu bulan Ramadhan, bisa menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.
“ASN jangan tidur lagi selepas makan sahur dan sholat Subuh, pulang lebih cepat, kan bisa berbuka bersama keluarga di rumah,”ucap Om Zein.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah: Jam Kerja hari Senin-Kamis Pukul 06.30-14.00 Wib dan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 Wib, khusus Hari Jumat Pukul 06.30-15.00 Wib, dan Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:Jam Kerja hari Senin, Kamis dan Sabtu pukul 06.30-13.00 Wib, dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib, dan jam Kerja hari Jumat pukul 06.30-13.00 Wib,dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.
Selain itu Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya.(trg)













