Beranda Headline Bupati Cellica “Dikartukuning” Mendagri Saat Mendaftar Pilkada

Bupati Cellica “Dikartukuning” Mendagri Saat Mendaftar Pilkada

TVBERITA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.

Pasalnya, Bupati Cellica malah menggelar arak-arakan massa saat dirinya bersama pasangan calon wakilnya mendaftar sebagai calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu (05/09) pagi menyatakan Bupati Karawang selaku bakal pasangan calon telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

“Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah ‘Coronavirus Disease 2019’ (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulisnya.

Mendagri menjelaskan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.

“Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tuturnya.

Mengingat di tengah pandemik Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid -19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia,” ucap Mendagri.

Karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” ujarnya menegaskan dalam surat tertulis tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dalam gelaran Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember mendatang, Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna turut ikut mencalonkan kembali sebagai calon bupati Karawang periode 2020- 2025 berpasangan dengan Aep Saepulloh sebagai calon Wakil Bupatinya. Diusung empat partai yakni, Demokrat, PKS, Golkar dan Nasdem pada tanggal 4 Desember kemarin dengan mengendarai motor mewah beroda tiga buatan amerika ini dan di antar oleh ratusan pendukungnya, pasangan Cellica – Aep menjadi pasangan calon pendaftar pertama ke KPUD Karawang. (nna/fzy)

Artikel sebelumnyaSidak Desa Cipinang, Aming Bagikan Sembako
Artikel selanjutnyaTanpa Helm dan Plat Nomor, Mobil “Cellica-Aep” Ditilang Polisi