Beranda Headline Cegah Korupsi, Pemkab Karawang Dukung KPK Perkuat Tata Kelola Tambang MBLB

Cegah Korupsi, Pemkab Karawang Dukung KPK Perkuat Tata Kelola Tambang MBLB

Tambang mblb
Rakor Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar KPK RI, diikuti Pemkab Karawang dan jajaran daerah lainnya. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperkuat tata kelola tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, yang hadir bersama Inspektur Daerah dan sejumlah kepala dinas terkait. Dalam forum itu, KPK menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor pertambangan MBLB, yang kerap dinilai rawan praktik korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Meutya Hafid: Garuda Spark Jadi Motor Pemerataan Transformasi Digital Nasional

Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menghadiri Rakor Penataan Tambang MBLB bersama KPK di Bandung, Kamis (23/10/2025). (Foto: Istimewa)

Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa penataan tambang MBLB merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menekankan perlunya perbaikan tata kelola dan sistem pengawasan di sektor pertambangan MBLB.

“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegasnya.

Baca juga: Lewat ‘Jawara Wakaf’, Kemenag, ATR/BPN dan Kejari Karawang Kompak Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

Bahtiar menambahkan, aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan menurunkan keseimbangan ekosistem. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Karawang juga melakukan konsultasi dengan KPK terkait kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah beroperasi namun belum merampungkan proses perizinannya. Hasil konsultasi menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan MBLB tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara selama terdapat aktivitas ekonomi dalam kegiatan penambangannya. (*)