Beranda News Cegah Pandemi Covid-19, Pemkab Mau Sosialisasikan Pembuatan Hand Sanitizer

Cegah Pandemi Covid-19, Pemkab Mau Sosialisasikan Pembuatan Hand Sanitizer

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus berupaya melalukan tindakan preventif secara komprehensif dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di titik-titik ruang publik, seperti tempat-tempat ibadah dan sebagainya.

Selain itu juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk agar menyediakan hand sanitizer.

“Sementara kita sudah melakukan imbauan khususnya tempat-tempat kerumunan orang atau pelayanan publik, harus tersedia hand sanitizer dan tidak melakukan kontak fisik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri seraya memperagakan bagaimana cara mencuci tangan yang benar sebagaimana yang disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Acep mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pengelola ruang publik bagaimana cara membuat hand sanitizer dan disinfektan.

Hal itu akan disampaikan dengan surat edaran melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, sehingga dapat secara langsung mengedukasi masyarakat, terlebih dengan kesulitannya mendapatkan barang tersebut.

“Kami juga akan mengedukasi Kepala Desa, Camat, pengelola ruang publik, DKM Masjid dan sebagainya. Karena terpenting antisipasi dan kewaspadaanya,” tegas Acep, kepada tvberita, Selasa (17/3).

“Kita akan evaluasi terus permasalahan yang ada sekarang, termasuk tindaklanjut Petunjuk Presiden, edaran Gubernur dan edaran Bupati. Ini harus ditindaklanjuti dan diantisipasi bagaimana skenarionya ke depan,” ujarnya lagi.

Acep menambahkan, di kalangan pendidikan pun pihaknya sudah menyampaikan kepada Kepala Sekolah bagaimana petunjuk teknik belajar bagi siswa yang diliburkan. Yang kemudian akan dipantau dalam satu minggu hingga dua minggu ke depan. Hal itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pendatang, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan juga termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menjalani Orang Dalam Pengawasan (ODP) selama 14 hari yang dipantau oleh Puskesmas. Jika kemudian terindikasi ada gejala virus corona maka berubah status menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Rencana untuk menangani PDP ini tidak melibatkan Rumah Sakit Paru tetapi dirujuk ke Bandung, setelah dilakukan pengecekan darah dilaboratorium untuk memastikan terjangkit atau tidaknya virus tersebut,” paparnya. (nna/kie)