
TVBERITA.CO.ID – Suasana di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mendadak ramai pada Selasa malam (22/7/2025). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Salah satu tersangka berinisial RN, pria dari luar lingkungan sekolah, digiring petugas mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Cirebon”. RN ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang berasal dari internal sekolah, masing-masing berinisial T (wakasek), R (staf kesiswaan), dan I (kepala sekolah).
“Tersangka RN merupakan pihak luar sekolah, sementara tiga lainnya adalah wakasek, staf kesiswaan, dan kepala sekolah SMAN 7 Cirebon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Feri, dalam konferensi pers.
Baca juga:Â Peradi Karawang Dorong Inspektorat Gelar Riksus soal Gaduh Videotron Rp 1,7 Miliar
Kejari mengungkap bahwa sekitar 500 siswa SMAN 7 Cirebon menerima dana PIP senilai Rp1,8 juta per siswa pada tahun 2024. Namun, para siswa tidak menerima dana secara penuh karena diduga dipotong sebesar Rp200 ribu per orang.
“Dari total dana sekitar Rp900 juta, dilakukan pemotongan per siswa sebesar Rp200 ribu,” jelas Feri.
Penyidik menambahkan bahwa sebagian dana bahkan digunakan untuk kegiatan sekolah seperti study tour, dan kebutuhan lain tanpa persetujuan para siswa.
“Ada dana yang dipakai untuk kegiatan, dan sebagian siswa bahkan tidak menerima bantuan PIP sama sekali,” ungkap penyidik Gema.
RN disebut mengaku sebagai perantara bantuan PIP, namun penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut bukan hasil bantuan yang dibawanya.
“RN mengaku membawa program, tapi sebenarnya bukan. Dana itu resmi dari pemerintah, dan pengakuan tersebut digunakan untuk mengatur pemotongan bersama pihak sekolah,” ujar Gema.
Modus operandi para tersangka masih didalami. Kejari membuka peluang adanya pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyebut nilai kerugian negara akibat pemotongan dana PIP mencapai Rp460 juta. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita Rp360 juta.
Baca juga: Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS
“Uang yang disita turut diperlihatkan dalam konferensi pers,” kata Slamet.
Tersangka RN kini ditahan di Rutan Cirebon selama 20 hari, sementara tiga tersangka lain dikenai status tahanan kota.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan dan dimungkinkan berkembang lebih lanjut. (*)











