Beranda Hukum Dapatkan Ijin, Diduga PT IIK Main Mata Dengan DPMPTSP

Dapatkan Ijin, Diduga PT IIK Main Mata Dengan DPMPTSP

PURWAKARTA-CV JB Fiber yang berada di wilayah Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta yang bergerak dalam produksi Vinyl kini berganti nama menjadi PT Interia Indo Kreasi.

Sebelumnya CV JB Fiber yang merupakan milik dari Nurhayati Komalasari sebagai Dirut berdasarkan akte notaris belum pernah memberikan atau memindahkan CV JB Fiber menjadi PT Interia Indo Kreasi, bahkan pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta sempat memberhentikan produksi CV JB Fiber karena belum membayar retribusi IMB.

BPMPTSP Purwakarta pun pernah menahan pengajuan ijin dari PT Interia Indo Kreasi karena belum memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak perijinan, salah satunya sertifikat hak milik atas tanah dengan nama Nurhayati Komalasari.

“Akte Notaris masih nama saya sebagai Dirut CV JB Fiber, dan saya belum pernah mengganti nama, akte aslinya juga masih ada ditangan saya,”jelas Nurhayati Komalasari Kamis (30/3).

“Hak paten Vinyil itu pun masih CV JB Fiber, terakhir kita digugat oleh pihak Dita pemilik PT Interia di Pengadilan Negeri Purwakarta dan hasilnya gugatannya tidak bisa diterima,”ujarnya.

“Banyak hal yang janggal terkait terbitnya PT Interia Indo Kreasi, dugaan kami banyak pihak yang terlibat,”tegasnya.m

Sementara Asep Kurniawan salah satu kuasa dari Nurhayati Komalasari mengatakan di PN pihak Dita (PT Interia Indo Kreasi) ini menggugat kepemilikan dan pemblokiran perusahaan.

“Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN.Pwk, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah),”jelas Asep.

“Dinas terkait harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, dan kami akan bermusyawarah dulu dengan pihak kuasa hukum untuk mereview proses perijinan PT Interia Indo Kreasi, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, DPUTR dan ada oknum DPMPTSP yang kerap disebut namanya menanyakan proses perijinan kepada dinas terkait,”pungkasnya. (trg)