KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kedua oknum BPK Jabar tersebut diketahui berinisial APS dan HF. Mereka ditangkap di salah satu ruangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (30/03/2022) siang.
“Ya benar, apa yang rekan-rekan lihat, saya dibantu tim pidsus yang di-backup tim intel mengamankan dua orang aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jadi saat ini kami sedang melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Setelah alat bukti dirasa cukup, ia berjanji bakal menjelaskan secara lengkap terkait penangkapan tersebut. “Secepatnya besok pagi akan rilis dengan mengundang rekan-rekan,” sambungnya.
Baca juga: Apresiasi Penanganan Perkara Anak, Komnas PA Beri Penghargaan untuk Kejari Karawang
Sejauh ini, barang bukti yang ditemukan uang bernilai ratusan juta rupiah. “Inisialnya APS dan HF, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) lagi.
Dijelaskan Kajari, pengamanan kedua oknum itu bermula dari laporan dugaan pemerasan kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kejari dan Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
“Kalau pemerasan berarti ada yang tidak senang dari yang diperas tadi. Atas dasar laporan itulah Kejari mengamankan dua oknum tersebut,” terang dia.
Selain menangkap keduanya, kejari juga menggeledah hotel tempat keduanya menginap guna mencari barang bukti lain.
“Untuk dua tersangka ini pengamanannya 1×24 jam. Setelah alat bukti lengkap, baru nanti statusnya ditingkatkan jadi penahanan tahanan. Untuk saat ini belum ada tersangka lain.” tutup Kajari. (red)