Beranda News Diduga Langgar Aturan soal Hampers, Baznas Sentil Bupati Purwakarta 

Diduga Langgar Aturan soal Hampers, Baznas Sentil Bupati Purwakarta 

PURWAKARTA – Dugaan penggunaan anggaran unit pengelola zakat (UPZ) oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika untuk bagi-bagi hampers seperti sarung, baju koko dan mukena jelang Idul Fitri lalu dinyatakan melanggar aturan.

Pasalnya, UPZ di masing-masing OPD sendiri belum menyetorkan zakatnya ke Baznas Purwakarta, sehingga pernyataan Bupati Purwakarta menyebut anggaran pembelian hampers melalui UPZ dipastikan salah.

“Aturannya jelas, bahwa UPZ itu harus menyetorkan dulu ke Baznas Purwakarta dan dengan dasar itu baru Bupati boleh mengajukan penggunaan anggaran zakat tersebut,” jelas Waka III Bagian Keuangan Baznas Purwakarta, Saparudin pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Baznas Purwakarta: 17 UPZ Belum Setorkan Zakat

Pasalnya, UPZ pada bulan April dan Mei belum menyetorkan hasil zakatnya ke Baznas, tetapi kegiatan tersebut sudah dilakukan dan tanpa pengajuan apapun dari Bupati.

“Perbupnya jelas, undang-undangnya jelas dengan pasal per pasal, dipastikan salah, dengan alasan apapun jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Purwakarta Sebut Bagi Hampers dari Anggaran UPZ, Baznas Bantah Menyalurkan

Adapun mengenai upaya hukumnya, pihaknya menunggu dari pimpinan dan Baznas Pusat, berikut Audit Syariah dari Baznas pusat.

“Bupati juga hingga hari ini belum mengklarifikasi ke Baznas, bahkan setelah pemberitaan banyak UPZ yang ada di OPD menyelesaikan setoran zakatnya untuk bulan April dan Mei,” pungkasnya. (*)