Beranda News DPRD Bangka Tengah Belajar Perencanaan Pembangunan Perumahan ke Disperkimtan Kota Bekasi

DPRD Bangka Tengah Belajar Perencanaan Pembangunan Perumahan ke Disperkimtan Kota Bekasi

TVBERITA.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi kedatangan tamu dalam rangka kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bangka Tengah belum lama ini.

 

Kunjungan yang dilakukan oleh anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dalam rangka diskusi terkait Raperda tentang rencana pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Me Hoa selaku Koordinator, sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Beliau Mengungkapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja, menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tanggung jawab kami di DPRD sebagai fungsi kebijakan dan pengawasan adalah, melakukan konsultasi dengan Pemerintahan, kami ingin membahas tentang Raperda rencana pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kota Bekasi,” jelas Me Hoa.

Sebelum menutup, Me Hoa berharap agar adanya peran aktif dari anggota DPRD untuk bertanya langsung kepada Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.

Selanjutnya, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi menyambut hangat kedatangan tamu dari DPRD Kabupaten Tengah dan mengucapkan selamat datang di Kota Bekasi kepada rombongan bersama Sekdis, Imas Amsiah serta jajarannya.

“Terkait Kota Bekasi, terutama tupoksi Disperkimtan dalam hal perumahan dan pemukiman. Dan berkaitan dengan Raperda yang dibahas, salah satu program dari Disperkimtan Kota Bekasi Adalah Program Pengembangan Perumahan untuk masyarakat,” jelas Jumhani Lutfi.

Berdasarkan Informasi SK Wali Kota Bekasi No.600/kep.379.A-Disbangkim/VI/2016 tentang kawasan kumuh di Kota Bekasi seluas 443 Ha Tahun 2016. “Namun, pada tahun 2019 Disperkimtan Kota Bekasi telah berhasil menangani kawasan kumuh seluas 128.61 Ha,” jelas Lutfi lagi.

Dalam menangani hal tersebut, kata Lutfi, Disperkimtan Kota Bekasi memiliki rencana Pembangunan Kawasan Prioritas Permukiman atau Disingkat RPKPP. (ais/adv/disperkimtan/kotabksi)