Beranda Karawang DPRD Minta ASN Netral Jaga Netralitas di Pilkada

DPRD Minta ASN Netral Jaga Netralitas di Pilkada

TVBERITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Karawang meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang agar tetap menjaga netralitasnya dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang, demi terciptanya sistem birokrasi yang baik.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman kepada awak media yang menemuinya usia menggelar rapat bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang beberapa hari lalu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyoroti fenomena oknum ASN maupun Kepala Desa yang diduga kerap terang-terang menunjukan dukungannya kepada salah satu pasangan calon di Pilkada yang akan di gelar 9 Desember mendatang. Terlebih saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye.

“Kami mengimbau kepada ASN ataupun perangkat desa untuk tetap menjaga netralitasnya dan itu wajib,” tegas Jajang.

Mengapa demikian , tandasnya, karena mereka (ASN dan Kepala Desa) ini digaji oleh negara.

“Kepala desa, camat, dan siapapun itu yang menerima pendapatannya bersumber dari keuangan APBD maupun APBN harus dan wajib menjaga netralitasnya dan profesional,” tandas Jajang lagi.

Demi terciptanya Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan transparan, ASN dan Kepala Desa tetap bekerja pada tupoksinya dan melihat aturan yang ada.

“Kita menginginkan kepada ASN Karawang agar tidak memunculkan atau menonjolkan kegiatan yang mengkonsolidasi atau mengakomodir dukungan kepada salah satu calon. Jangan terang-terangan,” ucapnya.

Dikatakannya, bersikap netral adalah cara paling tepat dalam keadaan Pilkada. Berkerja dengan komitmen dan berprestasi tetap nantinya para ASN ini akan dipergunakan daerah dalam menjabat dan memajukan Kabupaten Karawang, tanpa harus melibatkan diri secara langsung dalam kontestasi Pilkada ini.

Begitu juga dengan Bawaslu Karawang, agar bersikap netral dan independent serta bisa mengawasi dan memproses seadil-adilnya jika memang ada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi oknum mengkampanyekan salah satu paslon. Segera ditindaklanjuti.

“Kita juga meminta kepada bawaslu agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan, dan memproses seadil dan setransparan mungkin jika ada oknum ASN atau kepala desa yang terindikasi tidak netral, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nna/fzy)