Beranda Headline Ekonomi Sulit, Mahasiswa Unsika Tuntut Penyesuaian UKT, Rektorat Kabulkan 30 Persen

Ekonomi Sulit, Mahasiswa Unsika Tuntut Penyesuaian UKT, Rektorat Kabulkan 30 Persen

TVBERITA.CO.ID – Di bawah koordinasi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unsika (Universitas Singaperbangsa Karawang), sembilan BEM Fakultas menuntut penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) ke pihak Rektorat dalam aksi yang diberi nama #UNSIKAKENAPASIH, Selasa (14/7).

Mahasiswa menuntut Rektorat agar membebaskan biaya UKT untuk mahasiswa tingkat akhir, memotong biaya UKT sampai 50 persen untuk golongan III ke atas, dan meninjau kembali golongan UKT seluruh mahasiswa.

Salah seorang peserta aksi, Fahmi Fadil (21), mahasiswa semester enam Ilmu Hukum mengatakan, tiga tuntutan dari mahasiswa bukan tanpa alasan.

Sebelumnya, BEM di seluruh fakultas sudah menyebar kuisioner daring. BEM memandang, uang kuliah seharusnya bisa dikurangi sampai setengahnya mengingat dua hal. Pertama, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring sehingga banyak biaya yang bisa dipangkas. Kedua, di tengah pandemi, ekonomi sebagian orangtua mahasiswa dalam kondisi sulit.

“Di Fakultas Hukum kami menerima 329 tanggapan mahasiswa di kuisioner online,” kata Fahmi.

“Di tengah pandemi, ada mahasiswa yang orangtuanya dirumahkan atau di-PHK,” sambungnya. Mahasiswa meminta Rektorat bersikap bijak.

Fahmi juga menyinggung soal kompensasi berupa uang pulsa sebesar Rp 100 ribu per bulan yang baru dibayar satu bulan dari tiga bulan yang dijanjikan.

Aksi mahasiswa akhirnya ditanggapi Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA. Selama lebih dari dua jam, perwakilan mahasiswa menyampaikan aspirasi ke Rektor. Hasilnya?

“Tuntutan pemotongan biaya UKT 50 persen, disepakati jadi 30 persen untuk golongan III ke atas. Mekanisme penyesuaian UKT nantinya mahasiswa mengisi dan mengumpulkan berkas administrasi, nanti diseleksi mahasiswa mana yang pantas menerima pemotongan biaya UKT. Tolak ukurnya ekonomi,” kata Fahmi.

Kebijakan pemotongan UKT 30 persen dimulai di semester ganjil nanti.

Sementara untuk tuntutan pembebasan UKT mahasiswa semester akhir, Rektorat pada dasarnya setuju. Dengan syarat berlaku untuk mahasiswa yang sedang menunggu wisuda. Mahasiswa yang masih menggarap tugas akhir, berhak membayar setengah biaya UKT dengan syarat melampirkan KRS (Kartu Rencana Studi).

Di hadapan perwakilan mahasiswa, Rektorat pun berjanji akan meninjau ulang penggolongan UKT untuk semua mahasiswa.

Fahmi menyatakan, belum ada pembicaraan mengenai aksi lanjutan sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan Rektor. “Lihat situasi dulu. Kalau dibilang puas, juga engga,” katanya. (fzy)