BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Kalangan buruh mengaku kecewa berat.
UMK Tahun 2024 ini ditetapkan PJ Bupati pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ketetapannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Bupati/Walikota tentang UMK tahun 2024.
Baca juga: Buruh Boleh Demo Jika Tak Puas Kenaikan UMP Jabar 2024, Bey: Asal Tidak Anarkis
“Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 52 tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 tahun 2023, yaitu tingkatan serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di Kabupaten/Kota,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 30 November 2023.
Bey memaparkan, rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Sedangkan rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah sebesar Rp 78.909 atau 2,50 persen.
Kemudian, nilai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini adalah Kota Bekasi Rp 5.343.430, sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar Rp 2.070.192.
Berikut daftar lengkap UMK di Kabupaten/Kota Jabar tahun 2024:
1. Kota Bekasi Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
2. Kabupaten Karawang Rp 5.219.263, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
Baca juga: Usulan UMK 2024 Kota Bekasi Tembus Rp 5,8 Juta, Apindo: Sangat Memberatkan!
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.449.468, naik Rp.35.092,98 (0,79 persen).
5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485, naik Rp 20.674,40 (0,63 persen).
6. Kota Depok Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
7. Kota Bogor Rp 4.813.988, naik Rp 174.558,62 (3,76 persen).
8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76 persen).
11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).
12. Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
13. Kota Cimahi Rp 43.627.880, naik Rp. 113.786,75 (3,24 persen).
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
18. Kota Cirebon Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12 persen).
19. Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730, naik.86.949,17 (3,58 persen).
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871, naik Rp 77.268,10 (3,54 persen).
21. Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666, naik Rp.63.931,70 (3,18 persen).
22. Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951, naik Rp.97.609,98 (3,85 persen).
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204, naik Rp 35.249,87 (1,41 persen).
24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437, naik Rp 69.118,69 (3,26 persen).
Baca juga: Massa Buruh Tutup Akses Tol Karawang Timur, Warga Meradang: Ganggu Aktivitas, Bikin Macet!
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464, naik Rp 67.806,58 (3,35 persen).
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126, naik Rp 67.737,00 (3,36 persen).
27. Kota Banjar Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).
Respons Buruh
Kalangan buruh lintas organisasi di Jawa Barat (Jabar) mengaku kecewa dengan keputusan UMK Jabar tahun 2024. Menyikapi hal itu, para buruh akan melakukan protes dengan melakukan mogok massal.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan bahwa, mogok massal akan dimulai awal bulan Desember.
“Kita akan melakukan mogok kerja di wilayah masing-masing. Kita awal Desember konsolidasi kemudian mogok,” kata Roy di simpang Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis 30 November 2023. (*)