PURWAKARTA – DPRD Purwakarta, Jawa Barat mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta segera melakukan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda atau mengurangi daripada pencairan DBHP desa yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pasalnya, DBHP adalah hak desa yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada desa.
Baca juga: Realisasi DBH Pajak Belum Pasti, Kades di Purwakarta Siap-siap Gigit Jari
“Hak ini berikanlah kepada desa. Desa yang menggunakannya seperti apa, karena ada musyawarah desa, ada kepentingan dan urusan-urusan desa yang perlu dibiayai,” jelas Hidayat, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, Hidayat juga menekankan agar Pemkab Purwakarta tak ikut mengatur pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa. Biarkan desa yang berinovasi dan mengatur sendiri keperluannya.
“Saya sangat meminta kepada pemerintah daerah, juga kepada Pj Bupati yang hari ini istilahnya tahu kondisi Purwakarta agar untuk penyaluran DBHP tahun 2023 tidak lagi diatur peruntukannya secara rigid. Tapi berikan itu secara utuh kepada desa, biarkanlah desa menentukan dan mengatur sendiri sesuai kebutuhan dan keperluan mereka,” tambahnya.
Diketahui, penyaluran dan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 96 Tahun 2023.
Di Perbup itu telah diatur terkait pengalokasian untuk biaya operasional desa. Seperti honorarium, operasional unsur-unsur desa dan operasional pemerliharaan dan pajak kendaraan desa.
“Desa ini kasian, mereka mendapatkan hak dari pendapatan itu, tapi pemerintah daerah malah mengatur penggunaanya secara rigid,” tandasnya. (*)