KARAWANG – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar seminar nasional advokasi dengan menghadirkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sebagai pemateri.
Kegiatan yang mengusung tema ‘Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam Mengadvokasi Masyarakat dalam Aspek Perlindungan’ ini berlangsung di aula UPB lantai 3 pada Jum’at (17/3/2023).
Deny Guntara, Dekan Fakultas Hukum UBP Karawang mengatakan, tema yang diangkat berterkaitan perlindungan konsumen dan itu sangat penting. Karena menurutnya, pengetahuan masyarakat luas terkait hal ini masih minim.
“Terkait tema, penting banget karena regulasi terkait dengan perlindungan konsumen itu masih sangat lemah. Masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui,” kata Deny kepada tvberita.co.id.
Baca juga: Ketika Anak Nelayan Sukses Jadi Wisudawan Terbaik UBP Karawang
Setelah adanya edukasi dari BPKN terkait perlindungan konsumen, diharapkan mahasiswa mengetahui poin-poin pentingnya. Ia berharap, mahasiswa bisa menyebarluaskan edukasi juga kepada masyarakat.
“Sekarang mahasiswa tau poin-poin edukasi yang disampaikan oleh BPKN, contohnya call center (layanan pengaduan) yang mungkin kurang terekspos di masyarakat,” ujarnya.
“Jadikan UBP sebagai kampus yang mahasiswanya kreatif, informatif, edukatif bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Rolas Sijintak menyampaikan, kegiatan ini sejalan dengan program BPKN di mana pihaknya memiliki target edukasi kepada konsumen, salah satu jalannya melalui kampus-kampus.
“Salah satu tugas BPKN itu, selain memberikan advokasi kita juga melakukan edukasi. Ini ada perintahnya dari UU, jadi kita targetkan edukasi konsumen melalui kampus,” ujarnya.
Menurutnya, apabila mahasiswa diedukasi, mereka bisa menjadi corong untuk menyampaikan edukasi informatif kepada masyarakat.
“Mahasiswa ini marketplace, ada di tengah-tengah masyarakat. Mereka juga orang intelek, mereka dapet mata kuliah hukum perlindungan konsumen. Jadi, mereka adalah corong BPKN untuk menyampaikan bahwa ada hak-hak konsumen lho yang selama ini gak disadari,” jelasnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Meroket, BPKN: Ada Indikasi Penimbunan