Beranda Cikarang Guna Tingkatkan PAD, Bapenda Bekasi Akan Luncurkan Qiuris Sistem

Guna Tingkatkan PAD, Bapenda Bekasi Akan Luncurkan Qiuris Sistem

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

BEKASI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menyebut program Badan Pendapatan Daerah di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022.

“Bagi yg melakukan pembayaran dan untuk Penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman seperti dilansir di situs bekasikab.go.id, Rabu (27/04/2022).

Baca Juga: Peringati Harlah ke- 88, Ketua GP Ansor Bekasi Sampaikan Ini

Di sisi lain pihaknya menyampaikan, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya mengembangkan inovasi-inovasi guna meningkatkan Pendapatan Daerah dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak.

“Bapenda tentunya terus lakukan inovasi untuk target tahun ini meluncurkan Qiuris Sistem-sistem pembayaran yang menggunakan Barcode tinggal scan, Input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, Bapenda melakukan pelayanan keliling pada hari Sabtu dan Minggu yang di fungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.