Beranda Ekonomi Kemnaker Sebut Belum Ada Provinsi Lapor Kenaikan Upah 2024, Kapan Paling Lambat?

Kemnaker Sebut Belum Ada Provinsi Lapor Kenaikan Upah 2024, Kapan Paling Lambat?

Kemnaker kenaikan upah 2024
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan, saat ini setiap provinsi belum melaporkan besaran nilai kenaikan upah minimum (UM) tahun 2024.

Alasannya, Dewan Pengupahan Provinsi masih dalam proses merumuskan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dengan menyesuaikan formula perhitungan upah minimum yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

“Belum ada daerah yang melapor ke kami tentang berapa kenaikan UM. Saat ini mereka (Dewan Pengupahan Provinsi) sedang bekerja merumuskan penyesuaian Upah Minimum sesuai PP 51/2023,” kata Indah, Rabu, 16 November 2023.

“Saya belum terima, gak tahu kalau Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) sudah terima atau belum,” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023). (*)