KARAWANG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Karawang mencatat, setidaknya terdapat 1.745 koperasi binaan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Namun dari 1.745 koperasi tersebut, yang dinyatakan aktif hanya 597 koperasi. Sedangkan sisanya sebanyak 1.148 koperasi, kini mati suri alias tidak aktif.
Sub Koordinator Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Dinkop UKM Karawang, Yeni Maryani mengatakan, kendala koperasi tidak aktif beroperasi ini umumnya karena kesulitan modal dan ditinggal pengurus.
Baca juga: Koperasi Pedagang Pasar Rengasdengklok Sulit Direalisasi, Dinkop Nunggu Solusi Bupati Karawang
“Rata-rata koperasi tidak aktif ini dari koperasi serba usaha (KSU) di wilayah perkotaan,” kata Yeni, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menegaskan, setiap koperasi yang telah dibentuk berkewajiban melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai tanda bahwa koperasi tersebut masih aktif.
Namun jika sampai tiga tahun berturut-turut tak melaporkan RAT, maka koperasi tersebut memenuhi syarat untuk dibubarkan sesuai Permenkop 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
“Nah ini yang koperasinya masih aktif dan rutin melaksanakan RAT setiap tahun hanya 597 koperasi saja,” kata dia.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Dinkes Karawang Pastikan Tak Ada Anak dan Lansia Kecanduan Obat Keras
Maka itu, pihaknya telah membentuk tim verifikasi untuk menertibkan seribu lebih koperasi tidak aktif.
Khusus di tahun ini, tim verifikasi akan menyasar sebanyak 206 koperasi tidak aktif untuk divalidasi ulang sebelum betul-betul dibubarkan.
“Kita verifikasi lapangan secara bertahap dulu apakah koperasi ini layak dibubarkan atau tidak. Jika ternyata kepengurusan ataupun kantornya masih ada, maka kita dorong untuk tetap hidup, kita bantu tertibkan lagi administrasinya, ” paparnya. (*)