Beranda Karawang Forbidok Karawang: Pemkab Payah Tangani Kepastian Hukum Bidan dan Dokter PTT

Forbidok Karawang: Pemkab Payah Tangani Kepastian Hukum Bidan dan Dokter PTT

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Karawang kembali menyoroti keseriusan Pemkab tangani beberapa persoalan serius yang menjadi fokus utama perjuangan Forbidok Karawang.

Salah satunya, seperti tunjangan gaji. Dalam Perbub No.9 Tahun 2014, mengatur beberapa hal. Di antaranya, soal honor ke-13 yang diterima oleh bidan dan dokter PTT kabupaten Karawang. Sejak Juli 2019 yang lalu, telah terungkap bahwa sejak Perbub tersebut disahkan belum pernah sama sekali direalisasikan oleh pemerintahan kabupaten Karawang, melalui Dinas Kesehatan Karawang. “Miris bukan? Regulasi yang dibuat justru sama sekali tidak dilaksanakan. Alias ditabrak, tak jelas apa penyebabnya,” ungkap Ketua umum Forbidok Karawang, dr. Oma Sutisna.

Menurutnya, sejak momentum deklarasi dan diskusi publik di 9 Juli 2019 lalu, sebetulnya Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Nurdin, bersama perwakilan pengurus FORBIDOK dan telah menemui Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Dan telah mendapatkan persetujuan untuk segera direalisasikan pada awal bulan November 2019 ini. Namun, hingga kini tak juga menuai hasil.

“Semestinya DPRD Karawang pun yang memahami anggaran daerah segera memastikan, dan menurut kami saatnya lah keberpihakan harus ditunjukkan. Hal tersebut harus diberikan. Karena hak yang telah diatur melalui regulasi yang ada,” tandas Oma.

Baca juga: Forbidok Pertanyakan Nasib Jadi PNS, BKPSDM: Belum Ada Payung Hukumnya

Lanjut Oma, Forbidok Karawang mensinyallir, tidak adanya ruang koordinasi menyeluruh tentang evaluasi dan keberadaan jumlah pegawai daerah yang dipekerjakan oleh pemerintahan daerah kabupaten Karawang.

“Mulai dari DPRD, Dinas Kesehatan, Pemda melalui BKPSDM-nya. Sebut saja, data base bidan dan dokter berlabel PTT, pada bulan Juli 2019 yang lalu, sempat diakui oleh BKPSDM sama sekali tidak mengenal dan memilki data base keberadaan pegawainya. Utamanya bidan dan dokter berlabel PTT.”

“Hal ini menyangkut jumlah by name dan by addres-nya. 139 bidan PTT, dan 34 dokter PTT, sama sekali tidak pernah disinggung akan kepastian kerjanya. Seperti apa masa kerjanya saat ini. Apalagi jika kaitannya dengan rekuritmen CPNS yang berjalan setiap tahunnya,” sambung Oma.

Di tahun 2019 ini, Komentrian Komunikasi & Informasi merilis, pengumuman Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Nomor /1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019, pemerintah telah membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November 2019 yang lalu.