Beranda Bekasi Gandeng KPK, Cegah Korupsi di Pemkab Bekasi

Gandeng KPK, Cegah Korupsi di Pemkab Bekasi

Sumber : Humas Kabupaten Bekasi

BEKASI, TVBERITA.CO.ID– Dalam upaya mencegah terjadi kembali kesalahan kebijakan yang berakibat pada tindak pidana korupsi. Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Wilayah Jawa Barat. Menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

 

Giat yang mendatangkan Team Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK-RI Jawa Barat. Dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bekasi. Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (29/8).

Dalam keterangan persnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa Kabupaten Bekasi menduduki peringkat kedua dari bawah setelah Kabupaten Karawang dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu kegiatan monev hanya berupa Monitoring Center of Prevention (MCP). Yakni kegiatan mencegah tindak pidana korupsi. “Bekasi Baru, Bekasi Bersih harus bebas dari tindak pidana korupsi,” tegas M. A. Supratman.

“Dan dari hasil ini, kita akan mensinkronkan peraturan-peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahan kebijakan,” ujar M. A. Supratman.

Dirinya berharap setelah adanya supervisi dari team KORSUPGAH KPK-RI pelayanan dapat lebih mudah dan penyerapan anggaran lebih transparan. “Misal pelayanan perijinan, tidak lagi berlarut-larut. Sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku saja,” jelas M. A. Supratman.

Masih di tempat sama, Team KORSUPGAH KPK-RI, Tri Budiono mengatakan dirinya hanya memberikan supervisi untuk mencegah terjadinya korupsi agar tidak terjadi lagi kasus seperti kasus Meikarta. “DPMPST, harus murni orang-orang DPMPST. Tidak boleh ada pihak lain atau orang-orang tertentu yang ikut bermain,” ujar Tri Budiono.

“Cukuplah, terjadi satu kali kasus korupsi di Pemda Kabupaten Bekasi,” harap Tri Budiono.

Menurut Tri Budiono, tidak ada hubungannya kasus meikarta dengan penyerapan anggaran. Sehingga SKPD harus tetap melakukan penyerapan anggaran. “Hanya harus lebih transparan dan tidak ada titipan. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Tri Budiono.(hms/red)