Beranda Karawang Gelar Webinar, BPJAMSOSTEK Karawang Sosialisasikan PP 49 Tahun 2020

Gelar Webinar, BPJAMSOSTEK Karawang Sosialisasikan PP 49 Tahun 2020

TVBERITA.CO.ID – Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Senin (31/8/2020) lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gencar menyebarkan informasi ini kepada pemberi/ badan usaha yang terdaftar sebagai peserta.

Menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 dan era New Normal, BPJAMSOSTEK Karawang mensosialisasikan PP 49 tahun tahun 2020 terkait Ralaksasi Iuran, secara daring melalui kegiatan webinar pada Kamis, 18 September 2020 kemarin. Sebanyak kurang lebih 364 peserta yang terdiri dari perwakilan pemberi kerja/ badan usaha turut hadir pada webinar ini. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Selain itu, sosialisasi virtual ini juga dapat disimak secara langsung melalui kanal Youtube yang sudah disediakan.

Kegiatan ini dibuka oleh Okih Hermawan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, serta turut hadir H. Abdul Syukur selaku Ketua APINDO Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya, Syukur menyampaikan terbitnya PP Nomor 49 merupakan bukti nyata dari Pemerintah untuk tetap mempertahankan kelangsungan dunia usaha.

“Tentunya hal ini sangat berarti bagi dunia industri di Karawang untuk bisa berjalan baik ditengah kondisi pandemi seperti ini,” ungkapnya.

PP Nomor 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang dalam sambutannya menyampaikan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 merupakan bentuk kepedulian Negara bagi Pemberi Kerja/ Badan Usaha yang terdampak Pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini tentunya sudah sangat dinanti oleh pemberi kerja/ badan usaha yang mengalami situasi sulit dimasa pandemi ini, dengan jumlah iuran yang berkurang sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta, kami pastikan itu,” tutupnya.(rls/ris)