Beranda Headline Dinilai Cacat Hukum, Perpanjangan Direksi Perumdam Karawang Mesti Diiringi Penetapan Pansel

Dinilai Cacat Hukum, Perpanjangan Direksi Perumdam Karawang Mesti Diiringi Penetapan Pansel

Praktisi hukum Asep Agustian.

KARAWANG – Diperpanjangnya masa jabatan trio direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang selama 6 bulan mendapat sorotan serius dari praktisi hukum, Asep Agustian.

Pasalnya, perpanjangan masa jabatan tersebut dinilai cacat hukum alias bodong.

Ia mendesak Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerbitkan SK perpanjangan berbarengan dengan penetapan panitia seleksi (pansel) calon Direksi Perumdam Tirta Tarum.

Baca juga: Kinerja Direksi Perumdam Karawang Dicap Memble, Dewas Malah Tabrak Aturan

“SK pun katanya masih dalam proses, tapi titimangsanya kapan akan diterbitkan? Sekalipun sudah bisa menerbitkan SK, maka harus dengan penetapan pansel, itu yang benarnya,” jelas Askun sapaan akrabnya, Jumat (19/8).

Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan memperpanjang jabatan malah jadi blunder tersendiri untuk Bupati selaku owner Perumdam.

“Owner Perumdam yang diteruskan ke bagian hukum ini ngerti tidak? Pemberian SK perpanjangan itu harus bersamaan dengan pansel, karena ini hanya 6 bulan. Kalau ini tidak terjadi, ini akan jadi preseden buruk bagi Karawang,” paparnya.

Baca juga: HUT Perumdam Tirta Tarum Karawang ke-35: Panen Penghargaan hingga Umrohkan Karyawan

Belum lagi, kata dia, kinerja Direksi Perumdam pasti akan terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kinerja jelas terganggu karena ini belum ada SK. Seseorang bekerja tanpa SK ini akan jadi masalah. Oke hari ini diperpanjang, apakah cukup kekuatan hukum sepeti itu? Semua harus dengan data otentik.”

“Saya berharap kepada ibu Bupati, sok mumpung masih ada waktu. Tolong turunkan SK perpanjangan beserta panselnya, jangan sampai lagi membuat kegaduhan. Itu yang saya tegaskan,” tandas Askun. (kii)