Beranda Ekonomi Dirugikan Rp 5 Juta, Eko Gugat BCA, BEI hingga OJK

Dirugikan Rp 5 Juta, Eko Gugat BCA, BEI hingga OJK

Rugi 5 juta gugat bca
Foto/ist

TVBERITA.CO.ID – Akuisisi PT Bank Royal Indonesia menjadi PT Bank Digital BCA berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum.

Emiten perbankan PT Bank Centra Asia Tbk (BBCA) atau Bank BCA dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Eko Darmayanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 21 Februari 2023.

Turut tergugat pula, Otoritas Jasa Keaungan (OJK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga: Sri Mulyani Kecewa Harta Kekayaan Anak Buahnya Dituding Hasil Korupsi

Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 perseroan menerima panggilan sidang tanggal 9 Maret 2023 atas gugatan Eko dengan Nomor Perkara 116/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Inti dari gugatan Eko ini berasal dari ketiadaan keterbukaan informasi atau fakta material soal kasus hukum yang menimpa pemegang saham PT Bank Royal Indonesia, Dian Soemadi.

Diketahui, ia sedang dalam perkara PT The Master Steel Manufactory saat proses pengambilalihan Bank Royal oleh BCA.

Menurut Raymon, Eko merasa ketiadaan informasi itu menyebabkan harga saham BCA ia beli tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Ia pun mengalami kerugian langsung atas harga saham perseroan yaitu senilai Rp5,07 juta, atau setara dengan 700 saham BBCA.

“Pada saat perseroan melakukan pengambilalihan PT Bank Royal Indonesia, Diah Soemedi bukan merupakan pemegang saham PT Bank Royal Indonesia. Adapun pengambilalihan PT Bank Royal Indonesia yang dilakukan oleh perseroan bukan merupakan transaksi material dan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” jelas Raymon dalam keterbukaan mengutip CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Raymon menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri kepemilikan saham Eko mengingat Eko tidak mencantumkan tanggal ia memiliki saham perseroan. Selain itu, Raymon juga menjelaskan, Eko pada 26 September 2022, telah membuat pengaduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK atas kejadian ini.

BCA telah menjawab pengaduan itu dan menerangkan bahwa keterbukaan informasi sehubungan dengan pengambilalihan Bank Royal Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, BCA mendapatkan surat dari LAPS SIK pada 8 November 2022 yang berisikan permintaan konfirmasi dan persetujuan perseroan untuk menyelesaikan sengketa sehubungan dengan pengaduan dari Eko.

Menanggapi surat itu, BCA pada 29 November 2022 menyatakan bahwa tidak bersedia untuk dimediasikan di LAPS SJK mengingat BCA sudah memberikan tanggapan atas pengaduan Eko.

Baca juga: GMNI Tolak OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan: Rawan Prilaku Koruptif

Mengutip petitum perkara pada SIPP PN Jakarta Pusat, Eko juga meminta OJK untuk memberikan sanksi kepada BCA dan BEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta hakim menghukum kedua tergugat itu untuk menaati putusan perkara a quo serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi.

Saat ini, status perkara masih berada pada tahap sidang pertama yang telah dijadwalkan pada 9 Maret 2023 mendatang. (*)