SERANG – Tertangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung karena menggunakan narkoba mengejutkan publik.
Pasalnya, kasus penggunaan narkoba kini bukan hanya menyasar masyarakat biasa, namun penegak hukum juga malah ikut-ikutan tergiur barang haram tersebut.
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung inisial DA (39) dan YR (39) diciduk BNN Banten lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Pemerhati Pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP menilai, kejadian tersebut membuatnya merasa miris, serta semakin membuktikan bahwa paparan narkoba telah menerobos secara meluas tanpa batas.
Ia tidak bisa membayangkan, jika di waktu sebelum kejadian tersebut kedua sosok terhormat (hakim) tersebut tengah memeriksa dan mengadili suatu perkara serta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, sementara mereka tengah terpengaruh narkoba.
“Hal yang patut dipertimbangkan dari segi yuridis apakah putusan hakim yang dijatuhkan, ketika hakim tidak dalam kesadaran penuh karena Narkoba, apakah bisa mengakibatkan putusan hakim tersebut batal demi hukum?” tanyanya heran dalam pesan tertulis.
Baca juga: DPRD Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang adakan Penandatangan MOU
Pertimbangan selanjutnya, kata dia, hakim yang ditangkap petugas BNN tersebut terhitung masih muda dan pada tingkat produktivitas yang tinggi.
“Lalu bagaimana jika pada usia produktif sudah menjadi pecandu narkoba? Menurut dugaan saya beliau berdua bukan tergolong pemakai narkoba tingkat pemula. Kalau masih pemula akan sangat hati-hati dan mencari tempat yang tersembunyi pada saat mengkonsumsinya. Namun atas kasus tersebut karena tingkat kecanduannya yang tinggi sehingga tidak terlalu memikirkan faktor keamanan lalu diendus oleh petugas dan ditangkap,” jelas Mashudi.
Ia menyesalkan jika terpaparnya kedua hakim menggunakan narkoba dapat mengalahkan latar belakang pendidikannya yang tinggi, mengalahkan pemahaman akan hukum pidana dan ancaman hukuman penjara yang tinggi.
“Kemudian juga mengalahkan pengetahuan akan kesehatan bahwa narkoba bisa merusak kesehatan jasmani dan rohani, bahkan mengancam kematian. Lebih mirisnya lagi mengalahkan jabatan dan kedudukan yang diembannya sehingga mendapatkan panggilan sebagai Yang Mulia,” tutupnya.