Beranda Headline Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara, Ini Daftarnya

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara, Ini Daftarnya

Kejari karawang musnahkan barang bukti
Kejari Kabupaten Karawang, Jawa Barat musnahkan barang bukti dari 99 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat musnahkan barang bukti dari 99 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Kamis, 25 Januari 2024. “Barang bukti yang kita musnahkan semua perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Karawang, semua sudah inkrah,” kata Syaifullah kepada wartawan.

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 99 perkara kejahatan narkoba, pencurian, penganiayaan dan perlidungan anak.

Baca juga: Melihat Upaya Pemkab Karawang Hadapi Tantangan Zero Stunting

Menurutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam cairan pembersih, dan selanjutnya dibuang ke selokan.

Dia merinci, barang bukti narkotika di antaranya  jenis sabu-sabu seberat 103,37 gram, ganja seberat 1.067,76 gram, dan tembakau sinte 59 gram.

Sedangkan jumlah total barang bukti obat keras tertentu mencapai 648.030 butir dari jenis tramadol, hexymer, pil warna kuning, alprazolam dan Trihexpenidil.

Obat keras tertentu jenis Tramadol paling banyak mencapai 531.692 butir disusul Hexymer 99.000 butir. “Paling banyak tramadol dan hexymer paling banyak peredarannya kalau melihat jumlah barang bukti yang kami sita,” katanya.