Beranda Hukum Kejari Karawang Sebut Penanganan Perkara Mantan Sekdes Dawuan Sesuai Prosedur

Kejari Karawang Sebut Penanganan Perkara Mantan Sekdes Dawuan Sesuai Prosedur

Kejari karawang dawuan
Kasi Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyebut penanganan perkara kasus pemalsuan dokumen kematian yang terjadi di desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang sudah ditangani secara prosedural.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel, Rudi Iskonjaya menyampaikan, dalam kasus ini terdapat 3 tersangka berinisial US, KR dan AJ.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP, para terdakwa disangka melakukan tindak pidana pemalsuan dan penanganan perkaranya sudah dilakukan secara prosedural.

“Jadi para terdakwa ini disangka tindak pidana pemalsuan. Pada tanggal 29 September 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum, kemudian sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 Mei 2023,” ujarnya kepada Tvberita.co.id pada Sabtu (13/5).

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan PT LKM Ditahan Kejari Karawang

Rudi menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut ada 1 tersangka berinisial AJ yang tidak dilaksanakan penyerahan tersangka.

Pihaknya belum menerima penyerahan karena kondisi AJ sedang sakit, jadi satu tersangka masih dalam tanggung jawab penyidik.

“Sesuai dengan keterangan sakit dari UPTD Dinkes dan Lapas kelas IIA, tersangka AJ sementara tidak kami terima dengan alasan tersangka sedang dalam kondisi sakit,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penanganan secara prosedural dan profesional. Alasan penahanan kedua tersangka pun telah dipertimbangkan secara subjektif dan objektif.

“Kita menjalankan sudah sesuai prosedur semua, kami tangani secara prosedural dan profesional. Tindaklanjut perkaranya pun telah dikaji secara formil dan materil,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Terima Mantan Sekdes Dawuan Barat Ditahan, PPDI Karawang Bakal Gelar Demonstrasi

Sebelumnya, Nur Fadilah, Kuasa Hukum terdakwa KR mengatakan, terdapat kejanggalan dari penangkapan kliennya (KR). Menurut Eva, kasus pemalsuan dokumen harus memiliki kejelasan serta ada pembanding antara dokumen asli dan palsu.

Kata Eva, sekalipun dokumennya palsu kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena seharusnya pemberi keterangan atau orang yang memalsukan dokumen yang dijadikan tersangka.

“Belum jelas pemalsuannya dimana, surat penetapan tersangka pun saya belum nerima. Tapi klien saya tiba-tiba diperiksa tahap dua dan langsung dibawa ke lapas. Saya akan ajukan pra peradilan sebagai langkah hukum,” tutupnya. (*)

Artikel sebelumnyaMomen Wisuda ke-28, Rektor Ubhara Jaya Dapat Undangan Khusus dari Universitas Mindanao Filipina
Artikel selanjutnyaPNS Maju Bacaleg Nonaktif per 1 Juli, BKPSDM Karawang Pastikan Awasi Mobilisasi ASN