
BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah mengusut kasus gratifikasi pokok pikiran (pokir) dewan. Wakil Ketua DPRD Bekasi, Soleman diperiksa atas kasus tersebut.
Pemeriksaan Ketua DPC PDI-P itu dilakukan di Kantor Kejari Bekasi selama 7,5 jam. Dia datang sekira pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Soleman turun dengan tergesa-gesa dari lantai dua kejaksaan. Dia enggan banyak bicara dan mengarahkan awak media untu bertanya langsung ke kuasa hukumnya saja.
Baca juga: Kapok Ricuh Lagi, Pemkot Bekasi Tak Izinkan Laga Bertensi Tinggi di Stadion Patriot
“Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz,” singkat Soleman seraya buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.
Senada, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya menegaskan bahwa kliennya bakal bersikap koperatif.
“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Imbas Kemarau Panjang, Debit Air Waduk Jatiluhur Purwakarta Menyusut hingga 10 Meter
Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. “Ya tentu siap hadir dong,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan pihaknya memanggil SL sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi pokir dewan.
Baca juga: Bekasi Darurat Bencana Kekeringan, 32 Desa Krisis Air Bersih
Ada sekitar 36 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap Soleman. Dia bilang ini merupakan pemanggilan kedua, setelah di pemanggilan pertama SL tidak hadir.
“Dalam pemeriksaan pertanyaan yang kita ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locusnya, tempusnya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kita kumpulkan,” bebernya.
Ronald memastikan pemeriksaan terhadap Soleman belum selesai. Penyidik masih akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan pencocokan dengan keterangan RS selaku pihak yang diduga melakukan gratifikasi. (*)