Beranda Hukum Pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Bermasalah? Ini Kronologinya

Pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Bermasalah? Ini Kronologinya

TVBERITA.CO.ID – Pada 8 Maret 2020 telah dilakukan pemilihan Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Sebagai pelaksana panitia dalam pemilihan tersebut, terpilih 9 Pimpinan Kolektif dan Koordinator BKM Mutakim. Mutakim adalah ketua panitia sekaligus sebagai peraih suara terbanyak.

“Namun dari hasil pemilihan tersebut digugat atas nama warga melalui Camat Bekasi Utara,” ungkap Ketua Panitia Baru PimKol BKM Kaliabang Tengah, Iriansyah saat dikonfirmasi Tvberita.

Adapun alasan gugatan atas dasar saat pelaksanaan panitia tidak dapat menunjukkan SK sebagai panitia. Pelaksanaan pemilihan berdasarkan surat Lurah ke Camat halaman Permohonan SK.

“SK diterima Panitia 12 Maret 2020, dan Koordinator terpilih merangkap sebagai Wakil Ketua LPM. serta Koordinator terpilih mengundurkan diri sehari setelah pemilihan (9 Maret 2020).”

“Atas tuntutan warga tersebut, meminta untuk dilakukan pemilihan ulang. Dan Camat Bekasi Utara harus mengundang para pihak penggugat dan tergugat,” jelasnya.

“Pada tanggal 11 Mei 2020 dengan Putusan : Membatalkan hasil pemilihan 8 Maret 2020. Membentuk panitia pemilihan baru. Sebelum terbentuk BKM baru, segala urusan BKM adalah foksi BKM lama keputusan terlampir.”

“Pada 18 Juni 2020 dilakukan pemilihan Ketua Panitia Baru PimKol BKM Kaliabang Tengah dan terpilihsaudara Iriansyah dan dilengkapi dengan 29 Anggota perwakilan dari 30 RW di Kaliabang Tengah. Serta 3 Juli 2020 Panitia menerima SK kepanitiaan aelaku pelaksana pemilihan PimKol BKM.”

“Di sinilah Lurah sudah mulai masuk, termasuk mengatur waktu pembahasan tatib dan waktu pemilihan dengan alasan supaya dipercepat karena BKM baru dapat menyerap dana DAU tahun 2020.”

“Dan bila belum adanya BKM baru tidak akan memberikan dana alokasi umum kepada Pengurus BKM yang lama. Kalau Lurah menunggu terpilihnya pengurus baru BKM dengan alasan pengambilan dana alokasi umum, pasti akan terlambat,” beber Iriansyah.

Karena pengurusan legalitas BKM baru memakan waktu untuk urus Akta Notaris, Menkumham, NPWP, Rekening Bank. Sementara mulai Juli ini sudah memulai persiapan. Bila DAU tidak terserap bukan BKM Kaliabang Tengah saja yang bermasalah, akan tetapi bisa berefek kepada BKM se-Kota Bekasi untuk anggaran DAU tahun berikutnya.”

“Lurah dan beberapa RW belum bisa menerima keputusan Camat pada tanggal 11 Mei 2020 atas dibatalkannya hasil pemilihan PimKol BKM Kaliabang Tengah 8 Maret 2020,” jelasnya. (ais)