KARAWANG – Terdakwa MRD (20) divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia balita.
Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Majelis Hakim menyatakan dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Karawang Dicabuli Tetangga Sendiri, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
“Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul,” kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Baca juga: Ajegile, Koruptor Dana Pendidikan Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel. Ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu minggu. (kii)