
“Untuk modus operandi dari kasus peredaran narkoba di Karawang itu antara lain; modus face to face, transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman,” lanjutnya.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Diciduk Kejaksaan, Tim Hukum Heran: Kasusnya Tak Fantastis, Hanya Rp 1 M
Kemudian, disepanjang 2023 ini jajaran Polres Karawang telah menyita beberapa jenis barang bukti narkoba seperti ganja, tembakau gorila, sabu-sabu, psikotropika hingga obat keras terlarang (OKT).
“Di tahun ini, narkoba jenis ganja itu total 12 bulan ada sekitar 8 kg, tembakau gorila 2 kilo lebih 7 gram, sabu-sabu 994 gram, psikotropika 569 butir (beberapa jenis) dan OKT 264.749 butir,” pungkasnya. (*)