PURWAKARTA-Mungkin beberapa diantara masyarakat di negara kita pernah merasakan menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan uang dan barang (aset).
Uang atau barang (aset) yang diduga dari hasil korupsi bisa saja disita berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur tentang penyitaan barang bukti, termasuk uang.
Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur tentang penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang.
Namun dalam Prosedur Penyitaan harus juga berdasarkan aturan salah satunya adalah Penetapan oleh Penyidik, Penyidik harus menetapkan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pengajuan Permohonan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengambilan Keputusan oleh Ketua Pengadilan Negeri, memutuskan apakah permohonan penyitaan dapat dikabulkan atau tidak.
Pelaksanaan Penyitaan dapat dilakukan jika permohonan penyitaan dikabulkan, penyidik diperbolehkan melaksanakan penyitaan uang tersebut.
Dalam ketentuan penyitaan pun harus juga mengikuti aturan diantaranya uang yang dapat disita adalah uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang yang digunakan untuk membiayai tindak pidana tersebut.
Jumlah uang yang dapat Disita tidak terbatas, tetapi harus sesuai dengan nilai uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penggunaan uang yang Disitadapat digunakan untuk membayar denda atau ganti rugi kepada negara atau korban tindak pidana korupsi.
Selain itu ada hal Pembatasan dan Pengawasan, salah satunya adalah pengawasan oleh Hakim, dalam penyitaan uang harus diawasi oleh hakim untuk memastikan bahwa proses penyitaan dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak-hak individu.
Ditambah lagi adanya pembatasan waktu, penyitaan uang harus dilakukan dalam waktu yang wajar dan tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Perlu diingat bahwa aturan penyitaan uang dalam kasus dugaan korupsi dapat berubah seiring waktu, sehingga penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku saat ini.
Berbeda dengan aturan pengembalian uang hasil dugaan korupsi di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ada beberapa ketentuan yang terkait dengan pengembalian uang dugaan korupsi, diantaranya dalam pengembalian kerugian keuangan negara pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dialami.
Namun Pengembalian uang tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan pengembalian uang bisa dijadikan faktor meringankan dalam menjatuhkan pidana.
Prosedur pengembalian uang juga harus mengacu kepada penetapan oleh penyidik dengan menetapkan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pengajuan permohonan pengembalian uang melalui penyidik mengajukan permohonan pengembalian uang kepada Ketua Pengadilan Negeri, dalam pengambilan keputusan dalam permohonan pengembalian maka Ketua Pengadilan Negeri memutuskan apakah permohonan pengembalian uang dapat dikabulkan atau tidak. (*)