
TVBERITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan investasi bermodus proyek perumahan fiktif dengan total kerugian miliaran rupiah. Seorang perempuan berinisial DL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku DL telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Rabu (16/7).
DL diduga menipu korban dengan menawarkan investasi proyek perumahan yang menjanjikan keuntungan 10–20 persen dalam waktu singkat. Namun proyek tersebut ternyata fiktif, dan dana dari korban justru diputar untuk menutup kerugian dari korban lain—a classic ponzi scheme.
Baca juga: Terduga Pelaku Bantah Perkosa Mahasiswi di Karawang, Gary Gagarin Minta DPR Ikut Awasi
“Salah satu kejadian terjadi pada 13 Juni 2024, saat korban dijanjikan pengembalian dalam satu minggu. Tapi dana tersebut tidak dikembalikan,” jelas Kapolres.
DL sempat mengembalikan Rp90 juta kepada salah satu korban agar tidak dicurigai, namun praktik penipuan investasi itu berlanjut hingga total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Sejauh ini, empat orang telah melapor ke polisi, dengan nominal kerugian bervariasi:
- Rp750 juta
- Rp525 juta
- Rp254 juta
- Rp45 juta
Kapolres menyebut praktik penipuan investasi ini telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah, dan pihaknya masih memproses tiga laporan tambahan dengan pola penipuan serupa dan pelaku yang sama.
“Modus ini tergolong klasik, pelaku menjanjikan hasil besar lewat investasi cepat dari proyek perumahan fiktif yang tidak pernah ada,” katanya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Rekening koran atas nama korban
- Tangkapan layar bukti transfer
- Percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban
DL dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Duel Pelajar di Atas Jembatan Cianjur, Siswa MTs Tewas Jatuh ke Sungai
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami minta masyarakat waspada. Jangan tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat, apalagi jika berkedok proyek perumahan fiktif seperti ini,” tegas AKBP Eko.
Pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota. (*)








