Beranda Headline Kadisnakertrans Tanggapi Surat GSBI

Kadisnakertrans Tanggapi Surat GSBI

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang H. A. Suroto menanggapi surat yang dikeluarkan Komite Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KPC GSBI) Kabupaten Karawang.

Dalam surat itu, KPC GSBI melaporkan Suroto dan satu staffnya karena diduga melakukan tindakan tidak patut. Surat itu ditembuskan ke beberapa lembaga.

Suroto, dalam wawancara Senin (29/4) mengatakan, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) GSBI PT Asiatex Sinar Indopratama yang berafiliasi dengan KPC GSBI Karawang tidak tercatat di Disnakertrans Karawang.

“Kalau tidak tercatat berarti tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar berarti tidak bisa melakukan mekanisme perundingan,” ucap Suroto.

“Kalau mau diadukan, adukan apanya? Kita sudah sesuai ketentuan,” sambung Suroto.

Suroto meminta serikat tidak perlu memaksakan diri dengan membawa massa karena apa yang dilakukan SPM-GSBI PAT Asiatex Sinar Indopratama tidak sesuai ketentuan.

Awalnya, SPM-GSBI Asiatex Sinar Indopratama ingin berunding dengan perusahaan dan minta Disnakertrans memfasilitasi. Namun, SPM-GSBI tidak sesuai ketentuan dan aturan.

Perundingan ini dimaksudkan untuk membahas soal UMK yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. (fzy)