Beranda Bekasi Kebijakan Pemkot dan Edaran Pemprov Bertolak Belakang, Ini Kata Bang Pepen

Kebijakan Pemkot dan Edaran Pemprov Bertolak Belakang, Ini Kata Bang Pepen

TVBERITA.CO.ID – Keputusan dibukanya pusat belanja dan pusat hiburan dalam new normal oleh Pemerintah Kota Bekasi, bertolak belakang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang kegiatan Industri pariwisata hiburan perkotaan Kota Bekasi untuk dibuka terlebih dahulu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar nomor 556/1435-Pemas.

Surat Edaran itu bertolak belakang dengan kebijakan Pemkot Bekasi yang telah lebih dahulu membuka tempat pariwisata hingga tempat hiburan.

Menanggapi hal itu, Walikota Bekasi, sekaligus ketua Gugus Covid-19 Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara, jika tempat hiburan hingga tempat wisata yang ada di Kota Bekasi ditutup semua, maka sudah jelas Pendapatan Asli Derah (PAD) juga akan turun berkurang.

“Akibatnya kebutuhan operasional tidak bisa terpenuhi. Sebab tak ada pendapatan dari pajak tempat hiburan hingga tempat wisata,” ungkap Rahmat Effendi, Selasa ( 21/7/20).

Menurut pria yang akrap disapa Bang Pepen ini, kalau tiba-tiba industri pariwisata dan hiburan tutup lagi, nanti Pemkot Bekasi tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat.

“Terus saya mau minta anggaran ke mana? Sementara saya harus beli rapid, kit swab, biaya operasional, kesejahteraan. Kan semua kita dapatkan dari pajak-pajak itu,” beber Rahmat di Bekasi.

Lebih lanjut kata Bang Pepen, dikhawatirkan jika tempat wisata hingga tempat hiburan kembali ditutup maka akan banyak para pekerja di Kota Bekasi yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan tempat wisata dan hiburan tersebut.

Namun yang tidak kalah penting lagi kata Walikota Bekasi, jangan sampai terus ada pemutusan hubungan kerja. Hiburan tidak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati.

“Coba menyampaikan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan, lebih baik kita kawan dengan Covid-19,” kata Rahmat.

Ia mengklaim pihak Pemkot bisa antisipasi penularan Covid-19 di tempat hiburan maupun tempat pariwisata. Sebab selama tempat hiburan maupun tempat pariwisata dibuka belum ditemukan kasus Covid-19.

“Tak masalah jika tempat wisata maupun tempat hiburan beroperasi selama menerapkan protokol pencegahan Covid-19.”

“Saya berharap Kadis Jabar datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Nanti baru bicara. Kita kan selalu persiapkan protokol Covid-19,” bebernya. (ais/fzy)