Beranda Headline Kecam Dugaan Plagiat RPJMD, Aliansi Mahasiswa Tidore Tuntut Pemkab Karawang Minta Maaf

Kecam Dugaan Plagiat RPJMD, Aliansi Mahasiswa Tidore Tuntut Pemkab Karawang Minta Maaf

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Tidore menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengakui kesalahan dan segera melakukan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka, baik di media cetak dan elektronik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan karena telah mencuri hasil karya dari putra-putri Tidore Kepulauan.

 

Pasalnya, Jika melihat RPJMD kabupaten Karawang yang dirilis secara resmi di laman website https://www.karawangkab.go.id/dokumen/rpjmd-kabupaten-karawang-2016-2021 dan membandingkan dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021, memiliki kemiripan yang cukup jelas.

Hal tersebut disampaikan Afrizal F Minangkabau, Ketua Aliansi Pelajar Mahasiswa Tidore kepada Tvberita.co.id, Sabtu (12/10).

“Kami meminta Pemkab Karawang untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan,” kata Afrizal dengan tegas.

Baca juga: RPJMD Diduga Plagiat, Pengamat: Bupati Cellica Jangan Kebanyakan Joget

Dikatakannya, terkait dugaan plagiarisme RPJMD Kota Tidore yang dilakukan pemerintahan kabupaten Karawang, tentu menjadi permasalahan serius yang harus disikapi dengan tegas.

Dan jelas, bahwa plagiarisme dalam konteks apapun tidak dibenarkan secara hukum, apalagi ini yang diplagiat adalah RPJMD, yang notebene-nya adalah konseptual arah pembangunan suatu daerah.

“Tentu RPJMD tidak serta merta hanya dijadikan “formalitas” belaka dalam menjalankan roda pemerintahan. RPJMD seyogyanya dibuat melalui kajian-kajian akademis yang terstruktur dan bersifat ilmiah, bukan “copy paste edit” dari RPJMD daerah lain. Apalagi kabupaten Karawang dengan Kota Tidore Kepulauan memiliki perbedaan yang cukup tajam secara potensi kedaerahan. Sungguh ironi jika benar pemerintahan kabupaten Karawang telah melakukan plagiat RPJMD Kota Tidore Kepulauan tahun 2016-2021,” paparnya menyesalkan.

Lebih lanjut Afrizal menuturkan, RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan rancangan pembangunan dalam 5 tahun dalam suatu daerah

RJPMD harus lahir dari kajian dan analisis geografi, demografi, ekonomi, hukum, politik dan sosial budaya daerah tempat di mana RPJMD itu akan diterapkan.

Oleh karena itu, RPJMD harus betul-betul lahir dari potensi alam, potensi manusia serta strategi dan kebijakan pembangunan daerah tersebut.

Ditandaskannya, jikalau benar terjadi “copy paste edit” dari RPJMD daerah lain, maka mengindikasikan ketidakmampuan pemerintahan kabupaten Karawang dalam menyusun RPJMD daerahnya sendiri, yang bukan tidak mungkin tata kelola daerahnya akan bersifat ugal-ugalan.

“Sungguh ironi jikalau ini benar-benar terjadi, menciderai semangat desentralisasi pembangunan daerah di Indonesia,” pungkasnya. (nna/kie)