Beranda Headline Kejari Karawang Jebloskan Kades Cikampek Timur ke Lapas

Kejari Karawang Jebloskan Kades Cikampek Timur ke Lapas

TVBERITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangkap Kamaludin, Kepala Desa Cikampek Timur. Kamaludin yang merupakan terpidana kasus penipuan ditangkap Jaksa saat berada di kantor desa setelah sembilan bulan buron.

Kepala Kejari Karawang Rohayatie mengatakan, tahun 2019 Kamaludin dituntut dua tahun penjara dengan kasus penipuan. Tapi Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.

“Kejari Karawang lalu ajukan kasasi ke MA. Dimana keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan. Selanjutnya dilakukan eksekusi, lalu dibawa ke Lapas Karawang untuk menjalani hukuman,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Dikatakan Rohayatie, Kejaksaan Karawang sudah berulangkali melakukan pemanggilan. Namun terpidana mangkir dan rapat mingguan desa hanya dihadiri Sekretaris Desa. Kamaludin terbukti terbukti menipu seorang pengusaha Purwasari, di mana Kamaludin meminjam uang Rp 270 juta tapi tak kunjung dibayarkan.

“Terpidana meminjam uang untuk bisnis telur dan mengajak korban bisnis kontrakan dengan menjanjikan bagi hasil, tapi janjinya palsu,” paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terpidana yakni Pasal 378 KUHP Pidana atas kasus yang dilakukannya.

“Unsur yang disangkakan, Kades Cikampek Timur dihukum dua tahun penjara,” pungkasnya. (ris/fzy)